MCW Minta Peran Ketua DPRD SBB di Korupsi Kapal Diusut
KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Peran legislatif dalam hal ini Ketua DPRD SBB jangan sampai terabaikan.
Dugaan keterlibatan Ketua DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Abdul Rasyid Lisaholit, dalam kasus proyek pengadaan kapal, yang telah memakan korban delapan orang tersangka harus mendapat atensi penyidik kepolisian untuk mengusutnya.
“Kalau ada peran atau ikut punya adil dalam perkara ini, sudah pasti akan diusut penyidik. Kita ikut mendorong agar peran orang-orang atau pejabat sekelas Ketua DPRD untuk diusut. Apalagi, kami mendapat informasi yang bersangkutan juga pernah diperiksa,” kata Direktur Utama Moluccas Corruption Watch (MCW) Maluku, S. Hamid Fakaubun, Kepada Kabar Timur, Kamis, kemarin.
Dia mengatakan, ada dugaan tetjadi korupsi berjamaah dalam pengadaan Kapal Pemda SBB itu. “Jadi untuk kasus ini menurut hemat kami tidak mungkin hanya pihak eksekutif maupun pihak PPPK dari dinas terkait saja yang terlibat. Peran legislatif dalam hal ini Ketua DPRD SBB jangan sampai terabaikan,” sambungnya.
MCW memebrikan apresiasi postif terhadap keberhasilan Polda Maluku dalam mengungkap skandal korupsi di proyek pengadaan kapal itu. Setidaknya, saran dia, informasi yang telah terbuka di publik soal adanya peran Ketua DPRD SBB jangan sampai lolos.
MCW minta Polda Maluku khususnya Ditreskrimsus mengembangkan kasus tersebut agar mengungkap kembali aktor lain dibalik dugaan korupsi pengadaaan Kapal Pemda tersebut.
“Coba di Croschek kembali di Badan Anggaran (Banggar) DPRD SBB atau lakukan pemeriksaan lanjutan kepada Ketua DPRD SBB Abdul Rasyid Lisaholit, karena tidak mungkin anggaran sebesar ini tidak dibahas di Legislatif atau tidak mungkin keluar tanpa persetujuan DPRD,”ungkapnya.
Hamid menambahkan, pemeriksaan dan pengembangan terkait peran Ketua DPRD SBB Abdul Rasyid Lisaholit, harus dilakukan penyidik Ditreskrimsus.
“Kami apresiasi Polda Maluku khususnya Ditreskrimsus. Tapi kami minta penanganannya harus tuntas se tuntas-tuntasnya. Ketua DRPD SBB harus diperiksa kembali,”tutupnya.
Sebagaimana dikatehui, delapan tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini. Ke-delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kapal 2020 Rp 7,1 miliar yakni: PC (PA), H (PPK), ARVM (Direktur), SP (Penyedia PT KAM), F (Konsultan Pengawas), CS, MM, dan SMB (Pokja).
Dari delapan tersangka yang ditetapkan, tujuh diantaranya resmi ditahan. Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten SBB Pecky Callyn alias PC lebih dulu menginap di Hotel Prodeo sejak Kamis 8 Juni 2023, lalu.
Setelah PC, lima tersangka lainnya yang menyusul ke tahanan adalah Direktur PT Kairos Anugerah Marina Adrians V.R Manuputty, Herwilin selaku PPK bersama tiga Pokja ULP masing-masing Cristian Soukotta, M. Malud, dan Siti M. Batjun.
Sementara tersangka ketujuh yang ditahan di rumah tahanan Polda Maluku yakni Faried, konsultan pengawas. Ia ditahan Rabu (14/6) malam setelah diperiksa sejak pukul 11.00 WIT.
Kini tersisah satu lagi tersangka dalam kasus tersebut yang bersiap menunggu panggilan penyidik untuk dicecar yakni Stenly Pirouw selaku penyedia PT KAM.
Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 ttg perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan perhitungan kerugian negara dari BPK RI, pengadaan kapal operasional tersebut telah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 5.072.772.386.
Delapan Tersangka dimana tujuh diantaranya telah resmi ditahan itu, ternyata dirasa belum cukup. Pasalnya, banyak yang menilai masih ada oknum lain dibalik kasus tersebut yang harus bertanggungjawab. (KTE)
Komentar