KABARTIMURNEWS.COM. AMBON – Penjabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena secara tegas menegaskan bahwa tidak pernah ada regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot) untuk tempat parkir digunakan sebagai arena berdagang.
Ketegasan itu disampaikan Pj Walikota Ambon, saat melakukan inspeksi dadakan atau sidak di kawasan Pasar Mardika, Rabu (14/6).
Sidak Pj Walikota itu dilakukan dalam rangka menindaklanjuti banyaknya laporan mengenai banyaknya dugaan Pumungatan Liar (Pungli) yang terjadi di Pasar Mardika.
Selain itu, Wattimena turun Mardika juga untuk mengetahui secara langsung akar permasalahan tentang seorang juru parkir (Jukir) yang dalam vidio viral di media sosial, membongkar paksa meja jualan salah seorang pedagang, lantaran tidak membayarkan retribusi.
Terkait dengan permasalahan antara jukir dan pedagang, Wattimena mengungkapkan, persoalannya terjadi lantaran ada kesalahpahaman antar keduanya.
“Terjadi kesalahpahaman, Pemerintah Kota (Pemkot) menetapkan ruang parkir artinya badan jalan itu disediakan untuk kendaraan parkir dan ditagih retribusi. Tapi masalahnya tempat itu ditempati oleh pedagang,” ungkapnya.



























