KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Yasin Liem alias Yasin (23) divonis majelis hakim yang diketuai Harris Tewa dengan pidana penjara selama 7 tahun. Selain denda Rp 1 miliar yang jika tidak dipenuhi diganjar (subsider) penjara 4 bulan.
Vonis terhadap terdakwa Yasin oleh hakim Harris relatif lebih ringan dibanding tuntutan JPU Endang Anakoda yang menuntut Yasin selama 10 tahun penjara.
Terdakwa Yasin diketahui merupakan pengedar ganja atau narkotika jenis tanaman. Selain Yasin, terdakwa berikutnya juga diketahui pelaku narkotika jenis tanaman tersebut.
Yakni, Pujangga Akbar Aslin yang dituntut JPU Endang dengan pidana penjara selama 5 tahun. JPU meminta barang bukti ke majelis hakim, agar barang bukti dirampas dan dimusnahkan.



























