Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Pengedar Narkoba Divonis 7 Tahun Peniara

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Yasin Liem alias Yasin (23) divonis majelis hakim yang diketuai Harris Tewa dengan pidana penjara selama 7 tahun. Selain denda Rp 1 miliar yang jika tidak dipenuhi diganjar (subsider) penjara 4 bulan.

Vonis terhadap terdakwa Yasin oleh hakim Harris relatif lebih ringan dibanding tuntutan JPU Endang Anakoda yang menuntut Yasin selama 10 tahun penjara.

Terdakwa Yasin diketahui merupakan pengedar ganja atau narkotika jenis tanaman. Selain Yasin, terdakwa berikutnya juga diketahui pelaku narkotika jenis tanaman tersebut.

Yakni, Pujangga Akbar Aslin yang dituntut JPU Endang dengan pidana penjara selama 5 tahun. JPU meminta barang bukti ke majelis hakim, agar barang bukti dirampas dan dimusnahkan.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Polda Minta Enam Pembakar Rumah Warga Hunuth Serahkan Diri

20 Oktober 2025 - 20:42 WIT

Jaksa Tuntut “Tete Bu” Ahuru 10 Tahun Penjara

6 Oktober 2025 - 18:47 WIT

BKSDA Maluku Gagalkan Penyelundupan 33 Ekor Ketam Kenari di Pelabuhan Saumlaki

5 Oktober 2025 - 20:11 WIT

Terbongkar Ada Sejumlah Oknum Polisi di Kasus “Penyimpanan” B3

28 September 2025 - 23:20 WIT

Tersangka Pembunuh Anak di Pasar Masrum Tual Bertambah

28 September 2025 - 21:39 WIT

Trending di Kriminal dan Hukum