Pengedar Narkoba Divonis 7 Tahun Peniara

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Yasin Liem alias Yasin (23) divonis majelis hakim yang diketuai Harris Tewa dengan pidana penjara selama 7 tahun. Selain denda Rp 1 miliar yang jika tidak dipenuhi diganjar (subsider) penjara 4 bulan.

Vonis terhadap terdakwa Yasin oleh hakim Harris relatif lebih ringan dibanding tuntutan JPU Endang Anakoda yang menuntut Yasin selama 10 tahun penjara.

Terdakwa Yasin diketahui merupakan pengedar ganja atau narkotika jenis tanaman. Selain Yasin, terdakwa berikutnya juga diketahui pelaku narkotika jenis tanaman tersebut.

Yakni, Pujangga Akbar Aslin yang dituntut JPU Endang dengan pidana penjara selama 5 tahun. JPU meminta barang bukti ke majelis hakim, agar barang bukti dirampas dan dimusnahkan.

Di persidangan sebelumnya, Paul Sahureka (35) jadi terdakwa akibat menyalahgunakan sabu-sabu. Dia mengaku konsumsi sabu untuk menghilangkan rasa sakit pada kaki yang pernah patah.

Paul mengaku sebelumnya adalah operator alat berat sebelum dirinya mengalami kecelakaan kerja. Dia ditangkap 6 Maret 2023 lalu di kawasan Kebun Cengkeh Kota Ambon.

Pria ini ngaku tinggal di OSM hendak mengunjungi temannya di Kebun Cengkeh, terdakwa diciduk aparat di kawasan tersebut. Dia ditangkap dengan barang bukti 8 paket sabu-sabu yang dipesan dari seseorang bernama Dewi di Jakarta.

"Dikirim 10 paket dari Jakarta, pake 1 tinggal 9 paket. Saya pake untuk hilangkan nyeri di kaki saya ini yang mulia," ujar terdakwa Paul Sahureka menjawab hakim anggota Ismail Wael. (KTA)

Komentar

Loading...