KABARTIMURNEWS.COM. AMBON – Spekulasi masa jabatan Murad Ismail berakhir sudah. Mendagri resmi menyebutkan, masa jabatan Murad berakhir April 2024.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, mengungkapkan itu, kepada wartawan di Ambon, Rabu (14/6).
Tito mengatakan, soal masa jabatan kepala daerah, pihaknya tetap berpatokan kepada Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang terkait Pemerintahan Daerah (Pemda).
“Dan khusus untuk Pak Murad Ismail yang dilantik sebagai Gubernur April 2019, otomatis berlaku lima tahun. Lima tahun itu berlaku sampai April 2024 mendatang,” ungkap Tito.
Tito mengatakan, hal tersebut dikecualikan kepada kepala daerah hasil pemilihan Desember 2020, karena masa jabatan baru akan berakhir per 31 Desember 2024.
“Kecuali yang hasil Pilkada Desember 2020. Itu Undang-Undang Nomor 10 tahun 2019 dengan tegas menjelaskan tentang berakhir di akhir tahun 2024,”ungkapnya.
Dikatakan, daerah-daerah yang telah dipimpin kepala daerah hasil Pilkada 2020, kemungkinan besar tidak akan dipimpin Penjabat sebab peluang kekosongan jabatan begitu tipis.



























