Tampung Merkuri di Desa Gemba, Ditangkap di MCM

KABARTIMURNEWS, AMBON -Tiga saksi polisi dihadirkan Tim JPU dalam persidangan terhadap pelaku kepemilikan merkuri tanpa ijin. Terdakwa bernama Inas, warga Desa Gemba Kabupaten SBB ini mengaku merkuri sebanyak 6 jerigen seberat 182 kilogram itu memang untuk dijual ke penambang emas Namlea Kabupaten Buru.
6 jerigen merkuri tersebut akuinya didapatkan dari lokasi tambang Gunung Iha di Kabupaten SBB. "Iya ada orang yang olah di hutan-hutan begitu loh Ibu," terang terdakwa menjawab Tim JPU Senia Pentury dkk di PN Ambon, Selasa (13/6/2023).
Setiap pembelian seharga Rp 400 ribu per kilo, dan akuinya 182 kilogram harganya Rp 80 juta yang dibeli menggunakan uang tabungan sendiri. "Sudah sekitar 8 atau 9 kali jual ke penambang di Namlea," ungkap terdakwa terus terang.
Dan merkuri ini lah menurut terdakwa digunakan oleh para penambang menangkap emas dari material batuannya. "Iya merkuri itu kan dipakai untuk tangkap emas oleh penambang, ibu jaksa," terang terdakwa Inas.
Terdakwa mengaku awalnya dia menitip barang ilegal tersebut di rumah warga Gemba lainnya bernama Nuryadi. Dan atas keterangan dari informan berinisial "M" polisi kemudian mendatangi desa tersebut pada 8 Maret 2023.
"Atas informasi itu kami masuk Desa Gemba karena infonya ada penampungan air raksa (merkuri ) di rumah Nuryadi," terang salah satu saksi polisi.
Sebelum akhirnya Inas ditangkap petugas kepolisian yang mengejarnya ke Kota Ambon setelah sempat buron dua hari dari Desa Gemba. "Kami tangkap dia di kawasan MCM Tantui ibu jaksa," akui salah satu petugas kepolisian dengan T-shirt merah.
Terdakwa kepada petugas mengakui, merkuri tanpa ijin itu dibelinya dari "Gunung Iha" Kabupaten SBB. Namun setelah diinterogasi terdakwa mengaku semua merkuri yang disita petugas rencananya mau dijual ke orang lain. (KTA)
Komentar