Pukulan kayu pelaku JHA mengakibatkan 2 gigi depan terdakwa tanggal berujung ia dilarikan ke RSUD Saparua dan opname beberapa hari. Menurut Maurits, kliennya itu korban tapi pelaku lapor balik lalu jadi tersangka di polisi.
Menurut Maurits Latumeten mestinya kedua pihak lebih dulu menempuh jalur “mediasi” restorative justice (RJ) sesuai Perkap 8. Dengan mengganti kerugian fisik berupa biaya rumah sakit, namun mekanisme tersebut tidak dilakukan polisi.
“Antua ini khan luka, gigi patah, trus masuk rumah sakit dan sekarang cacat. Harusnya polisi tangani ganti rugi dulu dari pelaku, sebelum ditersangkakan khan gitu, ” terang Maurits.
Pengacara muda asal Negeri Latuhalat Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon itu menegaskan setelah sidang dengan agenda dakwaan itu pihaknya akan mengejar “ganti rugi” dari pelaku JHA atas diri kliennya Jacob Pieter Pieterz.(KTA)



























