KABARTIMURNEWS.COM, AMBON -Pj Negeri Abubu Kecamatan Nusalaut Kabupaten Maluku Tengah dihadapkan ke Pengadilan Tipikor Ambon sebagai terdakwa korupsi Dana Desa tahun 2016 -2017. Namun penasehat hukum terdakwa menduga terdakwa Martinus Lekahena bukan satu-satunya pelaku korupsi.
“Tidak mungkin lah, mestinya ada pelaku-pelaku lain,” ujar pengacara Marnex Salmon kepada Kabar Timur usai persidangan Selasa (13/6/2023).
Karena itu ujar Marnex pihaknya akan mengejar peran terduga korupsi lainnya yakni bendahara dan sekretaris desa Negeri Abubu. “Tunggu saja
persidangan berikut moga jaksa bisa hadirkan mereka,” imbuhnya.
Namun dalam persidangan terungkap fakta adanya indikasi markup dan fiktif. Dilakukan oleh terdakwa Martinus yang mana harga yang tertera di nota kuitansi nilainya lebih dari harga di toko.
Sebut saja kayu di toko Rp 1 juta sedang di nota ditulis Rp 2,7 juta. “Jadi itu lebih dari harga toko, ini yang disebut markup jumlah ya,” ujar hakim anggota Rahmat Selang kepada pemilik UD Baseban, Herman yang dihadirkan JPU dalam persidangan.
Namun saksi Herman mengklaim ada nota-nota pembelian sejumlah item barang yang tidak benar. Dalam arti tidak memiliki cap atau stempel toko.



























