Korban Kebakaran Belakang Kota Diijinkan Kembali, Ini Syaratnya

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Tak terasa 29 hari sudah peristiwa kebakaran di kawasan Belakang Kota, bertempat di Jalan Pala, tepatnya di Pertokoan Amboina, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon berlalu sejak Senin (16/5).

Penanganan tanggap darurat selama 28 hari bagi Korban Kebakaran Pasar Gambus (Belakang Kota) resmi berakhir pada, Minggu 11 Juni 2023 akhir pekan kemarin.

Pada insiden tersebut, terdata sebanyak 110 rumah hangus terbakar, sehingga menyebabkan 103 KK yang terdiri dari 291 jiwa harus mengungsi di Lantai II Pasar Gotong Royong.

Penanganan Tanggap Darurat pun telah selesai, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali mengizinkan para pengungsi kembali ke lokasi tempat tinggal mereka, tapi dengan syarat hanya hingga batas waktu pengosongan pada 31 Desember 2023 mendatang.

“Mereka saya ijinkan menempati lokasi kebakaran dengan catatan sesuai komitmen kita bersama pada 31 Desember, lokasi tersebut sudah harus dikosongkan,” ujar Penjabat (Pj) Walikota Ambon, Bodewin M. Senin (12/6) kemarin.

Wattimena mengaku, komitmen tersebut telah diteken oleh kurang lebih 90 KK pada bulan Januari lalu, dimana jauh sebelum musibah kebakaran terjadi, sehingga warga sebenarnya belum memiliki kesiapan yang cukup untuk mencari lokasi tempat tinggal baru.

Olehnya itu, lanjut Pj Walikota Ambon 2022-2023 dan 2023-2024 itu, kebijakan yang diambil untuk mengembalikan para pengungsi merupakan bentuk keprihatinan Pemkot terhadap warga.

“Saya berharap nantinya agar tempat tinggal tidak dibuat permanen, sehingga ketika lahan Pasar Gambus diambil alih sebagai aset Pemkot pada 1 Januari 2024, masyarakat tidak banyak terbebani dengan biaya,”harapnya.

Menurut Wattimena, lahan pasar Gambus sesuai rencana akan dialihkan sebagai lahan parkir bagi truk yang bongkar muat di Pelabuhan Yos Sudarso.

“Selain itu mungkin ada area untuk pusat kuliner bagi para sopir truk atau masyarakat lainnya,”terang Pj Walikota yang juga Sekertaris DPRD Maluku itu.

Dia menambahkan, musibah kebakaran yang terjadi pada 15 Mei 2023 lalu, tidak berpengaruh pada komitmen yang telah disepakati oleh Pemkot dan warga.

“Sehingga masih ada waktu sekitar enam bulan bagi para pengungsi, untuk kembali menempati bekas rumahnya yang terbakar,”tutup Pj Walikota.(KTE)

Komentar

Loading...