Curi Perahu Warga, Victor Jadi “Pesakitan” di Pengadilan
AMBON-Victor duduk di kursi pesakitan selaku terdakwa gara-gara mencuri perahu milik warga. Uniknya, usai mencuri perahu milik Acang warga dusun Kamiri petuanan Desa Hative Besar itu, terdakwa memposting hasil curiannya itu di medsos.
Akibatnya 6 saksi termasuk mantan pacar terdakwa dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Inggrid dan Ella Louhenapessy dan Ella Ubleuw dalam persidangan Selasa (06/6/2023) di Pengadilan Negeri Ambon.
"Yang posting itu mantan pacar saya yang mulia, Nisma," sebut terdakwa Victor menjawab hakim ketua Orpha Martina.
Nisma yang juga dihadirkan selaku saksi mengiyakan perbuatannya memposting gambar perahu curian terdakwa. Ketika itu dia masih pacaran dengan terdakwa.
"Saksi kamu dikasih uang berapa oleh terdakwa?," tanya hakim ketua Orpha Martina. Yang dijawab saksi Nisma sebanyak Rp 200 ribu.
Padahal perahu yang dicuri pada hari Selasa 7 Februari lalu bersama saksi Nisma itu dijual ke warga Wanath, Kecamatan Leihitu Kabupaten Malteng seharga Rp 1,6 juta. Haris warga Wanath yang merupakan pembeli perahu curian itu diwakili adiknya, Ode, mengaku melihat transaksi antara Haris dan terdakwa.
"Kaka beli dari terdakwa seharga 1 juta 600 ribu rupiah ibu hakim," akui saksi Ode. Dia menambahkan sang kakak saat ini sedang ke Tual sehingga tidak bisa hadir di persidangan.
Dicuri dari warga Kamiri, perahu curian tersebut selanjutnya dibawa oleh terdakwa Victor ke pesisir pantai Kapaha Kelurahan Tantui Kota Ambon. Selanjutnya nya dia menitip perahu tersebut di samping rumah warga Kapaha, Yanto, yang juga dihadirkan jaksa selaku saksi.
Ditanya oleh majelis hakim saksi Yanto menyatakan pihaknya tidak senang dengan cara terdakwa yang menitip perahu tersebut tanpa sepengetahuan dirinya. Namun saksi mengaku kenal terdakwa Victor yang merupakan pengemudi angkutan laut speedboat itu.
Yanto juga mengaku mendengar percakapan antara Ode yang datang ke Kapaha untuk bertransaksi dengan Victor terkait pembelian perahu curian tersebut. (KTA)
Komentar