AMBON-Victor duduk di kursi pesakitan selaku terdakwa gara-gara mencuri perahu milik warga. Uniknya, usai mencuri perahu milik Acang warga dusun Kamiri petuanan Desa Hative Besar itu, terdakwa memposting hasil curiannya itu di medsos.
Akibatnya 6 saksi termasuk mantan pacar terdakwa dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Inggrid dan Ella Louhenapessy dan Ella Ubleuw dalam persidangan Selasa (06/6/2023) di Pengadilan Negeri Ambon.
“Yang posting itu mantan pacar saya yang mulia, Nisma,” sebut terdakwa Victor menjawab hakim ketua Orpha Martina.
Nisma yang juga dihadirkan selaku saksi mengiyakan perbuatannya memposting gambar perahu curian terdakwa. Ketika itu dia masih pacaran dengan terdakwa.
“Saksi kamu dikasih uang berapa oleh terdakwa?,” tanya hakim ketua Orpha Martina. Yang dijawab saksi Nisma sebanyak Rp 200 ribu.



























