Mantan Kades Kota Lama Kabupaten MBD “Diprodeo”

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON- Tim Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Maluku Barat Daya (MBD) di Wonreli melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti perkara dugaan korupsi penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 pada Desa Kota Lama, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, Kabupaten MBD. Tersangka sudah diserahkan kepada tim penuntut umum Cabjari Wonreli.

Penyerahan tersangka berinisial PNL itu dilakukan Kamis (25/05) didampingi Penasehat Hukumnya, Herbert Dadiara SH. "Dugaan kerugian negara dalam perkara penyimpangan Dana Desa ini sebesar Rp 400 juta lebih," ungkap Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba, terpisah.

Selanjutnya, ungkap Wahyudi, tim penuntut umum Cabjari Wonreli melakukan penahanan kepada tersangka PNL selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas IIA Waiheru Ambon.

Dan tim penuntut umum selanjutnya akan menyiapkan surat dakwaan untuk segera melakukan pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon untuk disidangkan.

Sebelumnya diberitakan PNL merupakan mantan Kepala Pemerintahan Negeri (KPN) Kotalama, Kecamatan Pulau-Pulau Terselatan, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) diduga menilep uang negara Rp 400 juta.

Akibat kasus dugaan korupsi yang dilakoninya akhirnya dia ditetapkan tersangka perkara Tipikor ADD/DD desa tersebut tahun 2016. Berkas perkara tersangka kini sedang dilengkapi penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) MBD.

“Berkas perkara itu sudah tahap I, artinya tim JPU sedang meneliti perkaranya. Nanti, kalau masih ada kekurangan baru akan dilengkapi penyidik lagi melalui petunjuk atau P19,” jelas Kacabjari MBD, Asmin Hamjah kepada wartawan, Selasa (4/4).

Diakui Asmin dalam perkara ini, ada dua tersangka. Selain mantan KPN Kota Lama, PL ada tersangka lain yakni YB. Yang bersangkutan merupakan mantan Kepala Seksi Pemerintahan Desa. Namun YB diketahui telah meninggal ketika perkara ini di tahap penyidikan.

Dari pemeriksaan terhadap PNL, ditemukan sejumlah bukti pertanggunajwaban fiktif. Antara lain, pembelian body jaring bobo, satu unit mata jaring bervariasi, 40 PK mesin jhonson, satu set sound system, body ketinting satu unit, usaha keramba dan beberapa item pengadaan lainnya.

“Pertanggungjawabannya fiktif. Artinya, uang semua cair tapi barangnya tidak ada. Dari hasil perhitungan tim penyidik ditemukan indikasi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan ADD dan DD tahun 2016 tersebut sebesar Rp.400 juta lebih. Nanti kita kuatkan lagi dengan hitungan inspektorat,” bongkar Asmin.
Tersangka PNL, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Serta melanggar subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.(KTA)

Komentar

Loading...