Dua Pejabat Setda KKT Ini Dieksekusi ke Lapas Saumlaki
KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Estevanus Agustinus Oratmangun mantan Kabag Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) dan Dominikus Buarlely,
Bendahara Pengeluaran pada bagian tersebut akhirnya digelandang ke ke Lapas Kelas III Saumlaki untuk menjalani pidana penjara. Kedua terpidana dipenjara lantaran menyalahgunakan anggaran pada Setda KKT tahun anggaran 2020.
"Proses eksekusi berjalan lancar tanpa ada kendala apapun.Terpidana Estevanus dan terpidana Dominikus kooperatif saat dilakukan eksekusi," ujar Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba, Kamis (25/05) melalui pesan whatsapp.
Disampaikan Wahyudi, kedua terpidana dieksekusi ke Lapas setempat berdasarkan putusan pengadilan Negeri Ambon Nomor 44/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb tanggal 27 April 2023 untuk terdakwa Estevanus. Sementara Dominikus berdasarkan putusan pengadilan Negeri Ambon Nomor 47/Pid. Sus-TPK/2022/PN Amb dengan tanggal yang sama.
Pidana penjara bagi keduanya relatif sama. Untuk Estevanus, dijatuhi pidana penjara 1 tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 2 bulan. Hukuman yang sama juga terhadap Dominikus Buarlely alias Metan.
Wahyudi mengaku pelaksanaan eksekusi dilakukan Senin ( 22/05) oleh jaksa eksekutor pada Kejari KKT, terdiri dari Dedy Fahlezi, S.H., Agung Nugroho, S.H, dan Ricky Ramadhan Santoso.
"Ketiga jaksa eksekutor telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana perkara tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut, " terang Kasipenkum.(KTA)
Komentar