Polda Duga Ada Indikasi Rekayasa Penembakan Warga

KABARTIMURNEWS.COM.PIRU - Ternyata uji forensik bercak warna merah bukan darah korban, juga bukan darah manusia ataupun hewan. Benarkah?

Kasus tertembaknya salah satu warga Negeri Wakal, Kabupaten Maluku Tengah, bernama: Mohamad Temarwut hingga saat ini masih dalam penyelidikan aparat kepolisian, Polda Maluku, serius mengungkap kasus ini.

“Kasus ini sementara dalam penyelidikan. Polisi serius mengungkap kasus ini,” tegas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat, kepada wartawan, kemarin. Pernyataan ini sekaligus menepis anggapan pengacara korban kalau pihaknya tidak serius.

Dikatakan, lambatnya penanganan kasus ini, karena ada sejumlah kendala atau foktor diantaranya, hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan uji sampel barang bukti di Laboratorium  Forensik (Labfor) Mabes Polri, berbeda dengan keterangan awal para saksi.

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan barang bukti di TKP oleh tim Labfor Mabes Polri, Ohoirat mengaku, terdapat kesesuaian maupun ketidaksesuaian yang perlu diklarifikasi kembali oleh para saksi.

"Berita acara hasil pemeriksaan sudah diserahkan tim Labfor. Dan penyerahan itu disaksikan Komnas HAM di Polda Maluku. Ada barang bukti yang cocok, namun ada beberapa yang tidak cocok. Salah satunya bercak darah," ungkap Ohoirat.

Yang paling krusial, lanjut dia,  adalah bercak merah yang ditemukan di TKP. Pengakuan para saksi itu darah korban. Ternyata, kata dia, berdasarkan uji forensik bercak warna merah bukan darah korban, bahkan bukan darah manusia ataupun hewan.

"Ternyata dari hasil pemeriksaan laboratorium, bercak merah yang dimaksudkan bukan darah manusia maupun darah hewan. Sehingga patut diduga korban tidak jatuh di tempat itu, tetapi jatuh di tempat lain,"jelasnya.

Disisi lain, tambah, saat dilakukan pertemuan bersama Komnas HAM, Rabu (29/3) lalu, disampaikan bahwa mereka sudah meninjau TKP penembakan dan melakukan klarifikasi dengan dokter forensik yang mengotopsi korban.

Hasil klarifikasi diketahui, titik masuknya anak peluru di tubuh korban lebih rendah dari titik keluarnya. Atau dapat disimpulkan bahwa pelaku penembakan posisinya lebih rendah dari posisi korban.

Hal tersebut berbanding terbalik dengan hasil olah TKP. Dimana posisi korban tertembak dan jatuh justru berada di bawah jalan, sementara arah datangnya aparat lebih tinggi. “Sehingga apabila tembakan tersebut berasal dari tembakan aparat, seharusnya titik masuk peluru lebih tinggi dari titik keluar peluru di tubuh korban,”ujarnya.

Ohoirat mengungkapkan, untuk mengklarifikasi kembali hasil pemeriksaan Labfor Mabes Polri, temuan Komnas HAM dengan para saksi di TKP, Polda Maluku sudah berulangkali mengundang keluarga korban yang juga merupakan saksi mata di TKP.

Namun hingga kini para saksi tidak mau datang. Penyidik sudah berupaya dengan meminta bantu Komnas HAM agar menghadirkan para saksi untuk diambil keterangan, termasuk di tempat netral seperti di kantor Komnas HAM, tapi para saksi tidak datang.

Penyidik juga, terangnya, sudah berkoordinasi dengan Penasehat Hukum agar menghadirkan para saksi untuk diambil keterangan di tempat netral, namun mereka tidak datang. "Sehingga kami khawatir ada indikasi rekayasa kasus dan kesaksian yang tidak benar,"kata Ohoirat menduga.

Perlu diketahui Polda Maluku sejak awal menangani kasus ini secara profesional, terbuka dan terang benderang.

Polda Maluku telah melakukan expose kasus ini dengan Komnas HAM sebanyak dua kali, termasuk satu kali melibatkan Labfor Polri untuk penyelidikan secara ilmiah. Sehingga kasus ini terungkap secara terang benderang siapa pelakunya untuk diminta pertanggung jawaban di depan hukum.

Polda Maluku meminta penasehat hukum, agar jangan hanya menuntut Polri mengungkap kasus tersebut. Tapi ketika giliran diminta melakukan tugasnya mendampingi saksi untuk diambil keterangan, juga tidak bisa hadir sampai saat ini.

"Kami meminta penasehat hukum agar berhati-hati dalam menyampaikan statemen yang justru dapat berpotensi memperkeruh situasi di lapangan. Seharusnya, penasehat hukum bisa bersama Polda Maluku dan membantu mengungkap kasus tersebut,” ungkapnya.

Sebab, lanjut dia, hal ini sesuai dengan apa yang pernah disampaikan penasehat hukum di depan Direktur Reskrimum Polda Maluku untuk bisa menghadapkan para saksi sehingga dapat diklarifikasi kembali sesuai hasil olah TKP dan bukti ilmiah Laboratorium Forensik Polri.

"Tapi nyatanya sampai saat ini pengacara tidak bisa menghadirkan saksi-saksi tersebut, bahkan dengan berbagai alasan menghindari pemanggilan saksi oleh penyidik. Yang terjadi malah pengacara ini menuntut-nuntut dan mengeluarkan statemen yang tidak berdasar fakta di lapangan baik terhadap Polda Maluku maupun kepada Komnas HAM,"bebernya.

Polda Maluku mengimbau semua masyarakat termasuk warga Wakal dan Hitu agar menjaga situasi dan kondisi yang sudah semakin kondusif. "Jangan memberikan stetmen yang memanas-manasi, tapi sebaliknya mari kita bersama mengungkap kasus ini secara terang benderang,"tutupnya.(KTE)

Komentar

Loading...