Pengamat Sebut Awas Mantan Ketua IDI Kabur

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Penyidikan perkara dugaan korupsi Pembayaran Jasa Medical Check Up (MCU) Pemilihan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten/ Kota dan Provinsi Maluku pada RSUD Dr. M. Haulussy Ambon tahun anggaran 2019-2020, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, hingga saat ini tak kunjung jelas.

Padahal, dalam kasus ini telah ditetapkan tersangka tunggal, yakni mantan (eks) Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Maluku, dr. Hendrita Tuanakotta, yang diduga merugikan keuangan negara Rp 800 juta lebih.

Praktisi Hukum, Dewinta Isra Wally, S.H, menilai Kejati Maluku sudah harus menyelesaikan penyidikan kasusnya dan melakukan penahanan terhadap tersangka. Pasalnya, tersangka yang tidak ditahan dapat berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Di kasus ini kan hanya tersangka tunggal, lalu apakah susah selesaikan kasusnya dan tahan tersangkanya. Awas saja tersangka tunggal ini kabur karena dia merasa kasusnya sudah tidak jalan. Nanti dampaknya pada proses penyidikan yang terhambat," ungkapnya, Rabu, kemarin.

Dia berharap, penyidik dapat mengusut dana MCU yang diduga mengalir ke pihak lainnya, dan juga menetapkan mereka sebagai tersangka. Sebab, dalam suatu perbuatan tindak pidana korupsi, biasanya dilakukan lebih dari satu orang atau secara bersama-sama.

"Kalau perkara ini disidangkan dengan hanya tersangka tunggal, saya kira penyidik tidak bekerja secara maksimal. Karena biasanya kecil kemungkinan ada tersangka tunggal di kasus korupsi. Baiknya, kasus ini diusut secara terang benderang guna mengungkap keterlibatan pihak lainnya," pinta Dewinta.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, mengatakan, penambahan tersangka bisa saja terjadi selama penanganan perkaranya masih dalam serangkaian penyidikan. "Proses penyidikan kan masih berjalan, sehingga tidak menutup kemungkinan tersangka juga bisa bertambah," kata Wahyudi.

Apalagi, kata Wahyudi, penyidik telah mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi maupun tersangka. Tujuannya, selain untuk melengkapi berkas tersangka juga untuk mengungkap keterlibatan pihak lainnya.

"Nanti kita lihat hasil pengembangan dari keterangan saksi-saksi maupun tersangka. Kalau memang ada fakta-fakta yang mengarah ke pihak lainnya disertai dua alat bukti yang cukup, kita akan tetapkan siapapun dia sebagai tersangka," tegasnya.

Dia juga mengatakan bahwa kasusnya masih tetap jalan, dan tersangka Hendrita Tuanakotta bukan tidak ditahan melainkan belum ditahan. "Yang bersangkutan (tersangka HT) di tahap penyidikan ini bukan tidak ditahan ya, tapi belum ditahan. Yang pasti kewenagan penahanan ada pada penyidik dengan mempertimbangkan segala hal," terang Wahyudi.

Dia menjelaskan, saat ini penyidik sementara menyiapkan berkas perkaranya untuk kemudian diserahkan kepada Penuntut Umum  atau Tahap I guna diteliti. Hal ini untuk memastikan kelengkapan berkas perkaranya demi kepentingan persidangan.

"Tinggal kita siapkan berkas untuk diserahkan ke Penuntut Umum. Harapannya ya semua tidak ada kendala, sehingga kasus ini bisa segera disidangkan, dan tersangka juga dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya di pengadilan," jelasnya. (*/KT)

Komentar

Loading...