AMBON- Seorang warga Air Besar (Arbes), Kota Ambon, yang saat ini berada di Kota Dobo, Kabupaten Kep. Aru, bernama: Budiono. N, sebelumnya dilaporkan berselingkuh dengan isteri orang ke Polres setempat, 31 Maret 2023.
Kasus dengan nomor: LP/GAR/B/90/III/SPKT.Reskrim Kepulauan Aru, dilaporkan oleh M. Nur Bungin, suami dari Suriani, yang diselingkuhi Budiono. Kasus dugaan perselingkuhan ini juga telah diterbitkan Kabartimurnews.com pada 4 April 2023 lalu.
Menanggapi pemberitaan yang sumbernya berasal dari M. Nur Bungin, Budiono melalui Kuasa Hukumnya, Irmawati akhirnya angkat suara menceritakan kronologi hubungan Budiono dan Iisteri . Nur Bungin, yakni Suriani.
Melalui rilisnya yang diterima Kabar Timur, Minggu (16/4) kemarin, Irmawati mengatakan, sekitar awal Maret 2023 M Nur Bungin tertangkap tangan oleh isterinya Suriani sedang chat mesra dan men transfer sejumlah uang kepada perempuan lain.
“Sehingga sering terjadi percekcokan antara suami istri sehingga M. Nur mengucapkan secara langsung talak kepada Suryani istrinya. Kemudian mengusir istrinya dari rumah mereka dan melafalkan Ikrar Talak, dilanjutkan dengan pesan singkat sehingga menurut hukum Islam mereka berdua sudah bukan lagi suami istri yang sah,”terangnya.
Dengan diusirnya Suryani tanpa membawa apapun kecuali pakaian, lanjutnya, maka bersama teman perempua nya yaitu Nur tinggal di kos-kosan dengan sejumlah uang dagangan yang ada, namun M Nur selalu mengintai dan tidak membiarkan seorang pun membantu mereka.
“Dengan niat untuk menikahi wanita lain, M Nur melancarkan aksinya terhadap mantan istrinya yaitu, berusaha melakukan fitnah dan mencemarkan nama baik mantan istrinya untuk tujuan yang diduga agar menguasai harta Gono gini dan hak asuh anak mereka,”paparnya.
Munculnya Budiono yang tidak lain teman dari M Nur membantu keuangan Surani sehingga memunculkan ide baru M.Nur. “Sehingga tertanggal 29 Maret 2023 setelah diceraikan, M Nur melancarkan aksinya yaitu menggerebek mantan istri di kos-kosan yang ditempatinya,”ujarnya.
Lalu M Nur datang dengan berteriak nama Boediono yang notabene adalah temannya sendiri, dan membuka paksa jendela kos-kosan dan melompat masuk ke dalam sambil menggedor pintu kamar dengan amarah yang memuncak.
“Sambil mengatakan keluar kau Boediono ke sudah tertangkap tangan dan aku akan viral kan kau biar malu. Keluar kau Boediono kau sudah tertangkap tangan dan aku akan serahkan kau biar malu, keluar kau Boediono aku akan hancurkan kau sambil menelepon orang orang banyak datang ke kos kosan tersebut,”ungkapnya.
Saat polisi tiba dan menyuruh membuka pintu kamar, tambahnya, ternyata yang ada dalam kamar tersebut hanya dua orang wanita yaitu Suriani dan temannya Nur. “Kemudian M Nur Bungin masuk ke dalam kamar,”jelasnya.
“Lalu mencari kebenaran Budiono namun tidak ada disana, karena pada dasarnya tidak ada hubungan terlarang antara Suriani dan Budiono. Kemudian M Nur mengambil secara paksa semua barang barang yang ada di kos-kosan Suriani dengan hanya meninggalkan pakaian di badan,”terangnya.
Olehnya itu, katanya, berdasarkan kronologi tersebut maka Budiono dan Suriani tidak pernah berselingkuh atau diselingkuhi. Itu hanya niat buruk dari M Nur agar diketahui keluarga besar Budiono dan Suriani serta ingin menghancurkan karir dan rumah tangga Budiono atau itikat tidak baik dengan melaporkan laporan palsu atau fitnah yang dilontarkan kepada kliennya.
Dia juga mengaku, sangat tidak benar Budiono dicari aparat kepolisian karena laporan polisi dari M Nur Bungin pada 29 Maret 2023. “Budiono juga tidak daftar pencarian orang,”singkat kuasa hukum Budiono itu.
“Kami juga tegaskan, tidak benar adanya kabar penyitaan bukti bukti di kamar dan tidak benar beberapa orang yang melihat mereka tidur bareng, sebab proses hukum yang disampaikan M Nur, masih tahap laporan biasa yang harus dibuktikan oleh pelapor yang secara hukum Islam sudah tidak lagi menjadi suami sah dari Suriani. Dan belum ada berita acara pemeriksaan dari pihak kepolisian,”tutupnya. (KTE)



























