Pejabat BPJN Maluku Yang Ditangkap BNN,  Masuk Jaringan Lapas Ambon

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Kepala BNNP Maluku, Brigjen Pol Mad Nursahid, membenarkan penangkapan kedua pelaku Narkoba oleh pihaknya, beberapa waktu lalu.  Menurutnya, kedua pelaku merupakan jaringan Lapas Ambon.

"Mereka jaringan lapas Ambon.  Saat ini keduanya sudah berstatus tersangka dan  ditahan di Rutan BNN," ungkapnya perwira polisi berbintang satu ini, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, kemarin.

Sebagaimana diketahui, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku, menciduk salah satu oknum pejabat di lingkup BPJN Maluku beberapa waktu lalu. Penangkapan ini berkaitan dengan transaksi narkoba jenis sabu yang  berhasil diendus petugas.

Dari hasil pengembangan, ternyata barang haram tersebut merupakan milik Kepala Laboratorium Pengujian Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku, AM alias Aroon. Suami dari Kasatker II BPJN Maluku (Pulau Seram), Yudit Watimuri itu langsung ditangkap  petugas BNNP Maluku dari rumahnya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Aroon ditangkap petugas bersama empat tersangka lainnya. Salah satunya pegawai honor BPJN Maluku, berinisial MS alias Marfi, yang merupakan anak buah Aroon.

Awalnya petugas BNNP Maluku yang mendapat informasi, terlebih dahulu  menangkap Marfi usai transaksi membeli narkoba. Saat diperiksa petugas, Marfi menyebutkan narkoba jenis sabu  tersebut dibeli atas perintah Aroon.

Mengantongi pengakuan Marfi, petugas BNNP Maluku langsung melakukan pengembangan lebih lanjut dan menangkap Aroon di kediamanya di kawasan Kusu-Kusus Sere, Desa Urimesing, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Rabu (15/3).

Marfi terlebih dulu menghubungi salah satu rekannya yang adalah warga binaan Lapas Klas 1 Ambon, untuk mendapatkan sabu. Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 1,02 gram. (*/KT)

Komentar

Loading...