KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Kepulauan Aru menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Obet Kobawon (28 tahun) alias OK, pelaku pemerkosaan dan pembunuhan anak dibawah umur di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.
Vonis mati atas terdakwa diputus dalam sidang Rabu (12/4) di PN Kelas II Kepulauan Aru yang dipimpin Agung Sulistiono,SH sebagai ketua majelis hakim dibantu dua anggota masing-masing Jefry R Perilisan Sitompul,SH dan Lukman, Y. Sinaga,SH.
Sidang berlangsung online. Tidak disebutkan terdakwa Obet sementara ditahan dimana. Di lain sisi sidang putusan itu diikuti ratusan warga yang datang mendengar pembacaan putusan hakim. Kedua orang tua korban juga hadir di ruang sidang.
Bahkan keluarga korban sengaja memang spanduk besar di depan jalan Kantor Pengadilan Dobo bertuliskan “Pelaku Harus Dihukum Mati” dan dibubuhi tanda tangan. Sementara aparat keamanan dari kepolisian juga diterjunkan di lokasi dengan penjagaan ketat.
Yang pasti pembacaan putusan berlangsung lancar. Putusan majelis hakim juga sesuai kehendak keluarga korban.
Sekadar tahu saja, peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan ini terjadi sekitar Agustus 2022 lalu dan sempat menghebohkan warga Kota Dobo. Saat itu, korban sebut saja Bunga (11 tahun) disergap dijalan, ketika korban hendak pulang ke rumahnya. Rumah korban agak jauh dari keramaian.



























