KABARTIMURNEWS.COM. AMBON – Dua institusi penegak hukum Kejaksaan dan Kepolisian didesak mengusut dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda), Kabupaten Buru, Ilyas Hamid.
Desakan ini dilontarkan Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Maluku (AMAK Maluku), dalam aksi demo yang digelar di Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu, kemarin.
AMAK Maluku mendesak kedua institusi ini mengusut sejumlah dugaan korupsi yang dilakukan Sekda Buru.
Dalam aksinya mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku segera menetapkan Ilyas Hamid sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif yang menyebabkan kerugian negara Rp 2,5 miliar.
“Kami minta Kepala Kejati Maluku segera menetapkan saudara Ilyas Hamid sebagai tersangka atas dugaan melakukan perjalanan dinas Fiktif,” teriak salah satu orator dalam aksi itu.
Menurutnya, Ilyas Hamid saat ini masih menjabat Sekda Kabupaten Buru diketahui dalam setiap perjalanan dinas keluar daerah jarang menggunakan pesawat.
“Faktanya saudara Ilyas Hamid mengantongi bukti bukti perjalanan dinas padahal yang bersangkutan phobia atau takut gunakan transportasi pesawat. Jadi setiap perjalanan dinas keluar daerah tidak pernah dilakukan,” sebutnya.
Sekda, lanjutnya, kerap menggunakan kapal laut atau staf ASN berangkat menggantikannya. “Sehingga hampir di pastikan tiket pesawat, bording pass dan bill hotel, lembar dinas itu fiktif selama bertahun – tahun,” beber mereka.
Tak hanya itu, pendemo juga menyebutkan, Ilyas Hamid juga diduga gunakan kewenangan Sekda untuk memperkaya diri, termasuk anaknya untuk meloby dan menjual sejumlah proyek.
Bahkan, patut diduga, Ilyas Hamid telah menggunakan anggaran yang diperuntukan untuk merehab rumah dinas dialihkan untuk merehab rumah pribadi. “Buktinya, hingga saat ini, rumah dinas yang bersangkutan tidak pernah ditempati,” ungkap mereka.



























