Desak, Kejaksaan dan Polda Bongkar Korupsi Sekda Buru
KABARTIMURNEWS.COM. AMBON - Dua institusi penegak hukum Kejaksaan dan Kepolisian didesak mengusut dugaan korupsi yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda), Kabupaten Buru, Ilyas Hamid.
Desakan ini dilontarkan Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi Maluku (AMAK Maluku), dalam aksi demo yang digelar di Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu, kemarin.
AMAK Maluku mendesak kedua institusi ini mengusut sejumlah dugaan korupsi yang dilakukan Sekda Buru.
Dalam aksinya mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku segera menetapkan Ilyas Hamid sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif yang menyebabkan kerugian negara Rp 2,5 miliar.
“Kami minta Kepala Kejati Maluku segera menetapkan saudara Ilyas Hamid sebagai tersangka atas dugaan melakukan perjalanan dinas Fiktif,” teriak salah satu orator dalam aksi itu.
Menurutnya, Ilyas Hamid saat ini masih menjabat Sekda Kabupaten Buru diketahui dalam setiap perjalanan dinas keluar daerah jarang menggunakan pesawat.
“Faktanya saudara Ilyas Hamid mengantongi bukti bukti perjalanan dinas padahal yang bersangkutan phobia atau takut gunakan transportasi pesawat. Jadi setiap perjalanan dinas keluar daerah tidak pernah dilakukan,” sebutnya.
Sekda, lanjutnya, kerap menggunakan kapal laut atau staf ASN berangkat menggantikannya. “Sehingga hampir di pastikan tiket pesawat, bording pass dan bill hotel, lembar dinas itu fiktif selama bertahun – tahun,” beber mereka.
Tak hanya itu, pendemo juga menyebutkan, Ilyas Hamid juga diduga gunakan kewenangan Sekda untuk memperkaya diri, termasuk anaknya untuk meloby dan menjual sejumlah proyek.
Bahkan, patut diduga, Ilyas Hamid telah menggunakan anggaran yang diperuntukan untuk merehab rumah dinas dialihkan untuk merehab rumah pribadi. “Buktinya, hingga saat ini, rumah dinas yang bersangkutan tidak pernah ditempati,” ungkap mereka.
AMAK Maluku menyebutkan, masih banyak informasi tentang sepak terjang Sekda Buru dalam melakukan dugaan penyimpangan anggaran daerah. “Kita akan buka saat aksi demonstrasi nanti,” tulis mereka.
LIMA POIN
Dalam aksi AMAK Maluku, sedikitnya terdapat lima poin tuntutan yang akan disampaikan kepada dua institusi, Kepolisian dan Kejaksaan.
Kelima tuntutan itu, diantaranya: mendesak Kejati Maluku segera menetapkan Ilyas Hamid tersangka atas dugaan penyimpangan SPPD Fiktif 2.5 Milyar 2019 - 2022. Kejati Maluku diminta mengambil alih kasus tersebut yang sedang ditangani Kejari Namlea.
Mendesak Krimsus Polda Maluku mengusut seluruh aset pribadi yang diduga dibiayai melalui APBD Kabupaten Buru menggunakan belanja APBD nomenklatur rehabilitasi rumah jabatan sekda dan pengadaan perlengkapan rumah jabatan pada anggaran bagian umum yang dialihkan ke rumah pribadi.
Mendesak Polda melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan Penguasaan dan pengelolaan sepihak aset Pemkab berupa aset ketel minyak kayu putih sejak 2020 hingga saat ini.
Selain itu, Polda mengusut dugaan pengaturan berbagai tender proyek dan penguasaan proyek termasuk pembangunan perumahan ASN Pemkab Buru di lahan pribadi di desa Ubung.
“Lahan tersebut belum di serahkan kepada Pemkab buru ( blm berstatus tanah aset pemda ) dan Sekda Buru telah menangkan dan memberikan pekerjaan kepada dua kontraktor, salah satunya bernama Warno,” ungkap AMAK Maluku.
Terakhit AMAK Maluku meminta, Krimsus Polda Maluku mengusut dugaan praktek pencucian uang lewat berbagai kepemilikan aset termasuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ( SPBU ) di Desa Wailo Kecamatan.
“Tidak mungkin gaji/tunjangan Ilyas hamid sebagai Sekda Buru dapat memiliki SPBU yang memiliki modal kerja/bangunan 4 - 6 Milyar Rupiah,” tutup tuntutan mereka. (KT)
Komentar