Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Utama

Beda Data Alham Valeo & PLN Bisa jadi “Pintu Masuk” Polisi

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Biaya pemasangan Listrik Pasar Terapung yang disampaikan Alham Valeo selaku pengembang berbeda dengan data dalam sistem PLN. Hal ini bisa jadi “Pintu Masuk” Polisi.

Aparat kepolisian dalam hal ini Polda Maluku dan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau (Pp) Lease, diminta turun tangan menangani persoalan dugaan Pungutan Liar (Pungli) kepada pedagang didalam Pasar Terapung.

Dugaan Pungli ini muncul setelah Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Mardika Ambon (APMA) Alham Valeo, selaku pengembang Pasar Terapung menarik biaya pemasangan listrik dari para pedagang sebesar Rp 600 ribu.

Jumlah kios didalam Pasar Terapung sebanyak 336 dan semuanya terisi. Pedagang di psar tersebut merukana mereka yang terdampak revitalisasi Gedung Putuh Mardika. Pedagang yang mau kiosnya teraliri listrik wajiba bayar uang muka Rp600 ribu, plus iuran bulanan mulai dari Rp 50 ribu dan naik secara bertahap sampai Rp.300 ribu.

Persoalan listrik Pasar Terapung juga sudah ditangani oleh DPRD Maluku lewat Komisi II, setelah menerima aduan secara tertulis dari para pedagang yang disampaikan oleh PEKAT IB Maluku, beberapa waktu lalu.

Menindaklanjuti aduan tertulis dimaksud, Komisi II sudah menggelar rapat dengan pihak terkait diantaranya, PEKAT IB Maluku, PLN, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon pada 6 April 2023. APMA diketahui tak menghadiri rapat gabungan itu tanpa alasan jelas, padahal telah diungdang resmi.

Hasil rapat gabungan itu, DPRD Maluku melalu komisi II meminta agar pedagang mengumpulkan bukti pembayaran biaya listrik yang diminta pengembang, agar diketahui apakah pungutan tersebut legal atau tidak.

Menanggapi masalah didalam Pasar Terapung soal pemasangan Listrik, Ketua Gerakan Magasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Ambon, Said Bahrum Rahayaan, kepada Kabar Timur, Rabu (12/4) kemarin mengatakan, harus ada sistem “jemput bola” dilakukan pihak kepolisian.

“Mengapa saya katakana jemput bola, karena korbanya sudah ada dan bukan satu orang tapi sesuai jumlah kios di Pasar Terapung yakni Rp.336 juta. Apalagi pedagang sudah secara terang-terangan mengadu ke DPRD Maluku, berarti benar kalau mereka merasa dirugikan,” paparnya.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Lapas Ambon Perkuat Mental Spiritual Warga Binaan Selama Ramadhan

19 Februari 2026 - 11:42 WIT

Warga muslim di Leihitu Maluku Tengah puasa 1 Ramadhan Selasa

17 Februari 2026 - 20:42 WIT

Cetak Generasi Tangguh, Lanud Pattimura Gelar Persami KKRI 2026 bagi Pelajar Maluku

14 Februari 2026 - 19:19 WIT

Skandal UP3 Tanimbar, Dugaan Pelanggaran Prosedur Pembayaran Proyek Ratusan Miliar

7 Februari 2026 - 12:11 WIT

Maluku Raup Rp 6 Triliun dari Pajak Impor, Investasi Tembus Rp365 Triliun

6 Februari 2026 - 00:39 WIT

Trending di Maluku