KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Biaya pemasangan Listrik Pasar Terapung yang disampaikan Alham Valeo selaku pengembang berbeda dengan data dalam sistem PLN. Hal ini bisa jadi “Pintu Masuk” Polisi.
Aparat kepolisian dalam hal ini Polda Maluku dan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau (Pp) Lease, diminta turun tangan menangani persoalan dugaan Pungutan Liar (Pungli) kepada pedagang didalam Pasar Terapung.
Dugaan Pungli ini muncul setelah Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Mardika Ambon (APMA) Alham Valeo, selaku pengembang Pasar Terapung menarik biaya pemasangan listrik dari para pedagang sebesar Rp 600 ribu.
Jumlah kios didalam Pasar Terapung sebanyak 336 dan semuanya terisi. Pedagang di psar tersebut merukana mereka yang terdampak revitalisasi Gedung Putuh Mardika. Pedagang yang mau kiosnya teraliri listrik wajiba bayar uang muka Rp600 ribu, plus iuran bulanan mulai dari Rp 50 ribu dan naik secara bertahap sampai Rp.300 ribu.
Persoalan listrik Pasar Terapung juga sudah ditangani oleh DPRD Maluku lewat Komisi II, setelah menerima aduan secara tertulis dari para pedagang yang disampaikan oleh PEKAT IB Maluku, beberapa waktu lalu.
Menindaklanjuti aduan tertulis dimaksud, Komisi II sudah menggelar rapat dengan pihak terkait diantaranya, PEKAT IB Maluku, PLN, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon pada 6 April 2023. APMA diketahui tak menghadiri rapat gabungan itu tanpa alasan jelas, padahal telah diungdang resmi.
Hasil rapat gabungan itu, DPRD Maluku melalu komisi II meminta agar pedagang mengumpulkan bukti pembayaran biaya listrik yang diminta pengembang, agar diketahui apakah pungutan tersebut legal atau tidak.
Menanggapi masalah didalam Pasar Terapung soal pemasangan Listrik, Ketua Gerakan Magasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kota Ambon, Said Bahrum Rahayaan, kepada Kabar Timur, Rabu (12/4) kemarin mengatakan, harus ada sistem “jemput bola” dilakukan pihak kepolisian.
“Mengapa saya katakana jemput bola, karena korbanya sudah ada dan bukan satu orang tapi sesuai jumlah kios di Pasar Terapung yakni Rp.336 juta. Apalagi pedagang sudah secara terang-terangan mengadu ke DPRD Maluku, berarti benar kalau mereka merasa dirugikan,” paparnya.
Polisi, kata Bahrum, bisa menjadikan data pembayaran biaya pemasangan listrik di Pasar Terapung yang dimiliki PLN Ambon, sebagai “Pintu” masuk melakukan penyelidikan.
“Alham Valeo bilang dia bayar Rp 90 juta untuk biaya pemasangan jaringan listrik Pasar Terapung, sementara berdasarkan keterangan pihak PLN ke media, pembayaran atas nama Alham Valeo untuk pemasangan listrik di Pasar Terapung hanya Rp 67 juta. Polisi bisa jadikan ini sebagai pintu masuk,”ujarnya.
Belum lagi, lanjutnya, masalah iuran bulan yang diketahui naik secara bertahap semasa Alham menangani langsung listrik di Pasar Terapunh. “Sudah dibuka semua oleh pedagang, kalau iuran itu awalnya perbulan Rp 50 ribu, kemudian naik menjadi Rp,100 ribu, Rp,150 ribu, Rp 200, hingga Rp 300 ribu,”paparnya.
Jika 336 pedagang membayar biaya awal untuk mendapatkan aliran listrik di kiosnya sebesar Rp.600 ribu, berarti uang yang diterima Alham Valeo diawal itu sebanyak Rp.201,600.000.
Sementara untuk iuran bulanan, jika 336 setiap bulan membayar Rp50 ribu, maka Alham menerima Rp.16,800,000, kalau per pedagang Rp.100 ribu maka jumlah uang yang diterima sebulan itu Rp.33,600.000.
“Tapi kalau iuran dinaikan lagi perbulan Rp150 ribu,berarti Alham terima Rp.50,400.000. pedagang kan bilang iuran juga naik sampai Rp200 ribu, otomatis sebulan dia terima Rp.67.200.000. tapi bagaimana jika dinaikan menjadi Rp300 ribu sebulan, berarti Alham ini terima uang Rp.100.800.000,”rincinya.
Dari biaya listrik saja, lanjutnya, Alham bisa meraih puluhan bahan ratusan juta rupiah uang pedagang. Padahal kalau mau dilihat, mereka yang berjualan di Pasar Terapung Sebagian besar mengeluh karena minim pelannggan akibat banyak los dibuat depan kios sehingga menghalangi pembeli.
Olehnya itu, tambah Bahrum, apabila pihak kepolisian tidak dapat melakukan jemput bola, maka diharapkan agar DPRD Maluku melalui komisi II bisa memberikan rekomendasi ke Polda Maluku atau Polresta Ambon agar mengusut tuntas masalah tersebut.
“Dari masalah listrik saja, apabila dirincikan pungutan-pungutan yang diduga dilakukan Alham Valeo, jumlahnya besar sekali. DPRD Maluku dalam hal ini Komisi II harus bersikap tegas, minta polisi usut agar pedagang juga merasakan keadilan sebab mereka dirugikan,”tutupnya. (KTE)


























