Tiga Tersangka Korupsi Inamosol Belum Ditahan

AMBON-Tiga tersangka perkara dugaan korupsi proyek jalan Rumbatu-Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) berkas perkara mereka belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Ambon. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku berdalih, masih harus memeriksa ulang para tersangka.
Tiga tersangka dimaksud masing-masing Joris Soukota, Gwen Salhuteru (GS) dan RR belum juga dipanggil guna diperiksa sebagai tersangka. Mereka juga belum ditahan padahal sudah berstatus tersangka atas perkara dugaan korupsi proyek tahun 2018 senilai Rp 31 miliar itu.
“Sudah diperiksa awal, tapi untuk diperiksa sebagai tersangka belum. Sedang dijadwalkan,” jelas Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada wartawan Senin (10/4).
Wahyudi juga akui penahanan terhadap ketiga tersangka belum dilakukan. “Belum. Itu kan kewenangan penyidik," ujarnya singkat.
Penyidik Kejati Maluku sebelumnya juga telah meminta tim ahli yang turun ke lokasi guna melakukan penilaian pekerjaan fisik proyek tersebut. Dalam "on the spot" ahli fisik menemukan adanya potensi kerugian keuangan negara di proyek tersebut.
Termasuk, temuan kalau pekerjaan proyek jalan tersebut belum rampung seluruhnya, meski dikerjakan sejak tahun 2018 silam.
Hal itu berujung masyarakat kecamatan Inamosol melaporkan proyek jalan yang mangrak bertahun-tahun itu ke institusi kejaksaan, baik Kejari SBB maupun Kejati Maluku.(*/KT)
Komentar