Kejati Maluku Sita Dokumen Terkait Korupsi Simdes Bursel

Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Terkait penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan aplikasi Simdes.id milik puluhan desa di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tahun 2019, Kejaksaan Tinggi (Kejati) menyita puluhan dokumen pada Dinas Pemberdayaan desa (Pemdes) Kabupaten Bursel, Kamis (6/4/2023).

Terkait itu, Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengungkapkan, dalam perkara dugaan korupsi Simdes Bursel, penyidik berhasil menyita barang bukti dokumen yang terdiri dari 10 item.

Yang mana dari puluhan dokumen tahun anggaran 2019 yang disita, jelas Wahyudi, berkaitan dengan proyek pengadaan aplikasi Simdes.id milik desa-desa di Kabupaten itu.

Menurutnya, penyitaan dokumen dimaksudkan untuk digunakan dalam kepentingan proses audit kerugian negara. Selain itu, tentu saja untuk membuktikan dugaan perkara korupsi ini sejauh mana.

“Jadi kita sementara koordinasi dengan pihak Inspektorat untuk audit. Dokumen yang disita ini juga akan diserahkan jika diminta oleh auditor,” terang Wahyudi.

Pengadaan aplikasi Simdes.id yang diketahui dikerjakan oleh CV Ziva Pazia. Proyek ini diduga fiktif, dan anggaran yang diperuntukan diduga mubasir.

Sekadar tahu saja, Umar Mahulette kala itu, menjabat Kadis Pemberdayaan Desa Kabupaten Bursel sebelum menjabat Plt Sekda Bursel. Mahulette juga kerap didemo sekelompok akitvis Bursel dan mendesak Kejati Maluku menetapkan Umar tersangka.(*/)

Komentar

Loading...