Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Tersangka Korupsi Komisioner Aru Belum Ditahan, Ini Kata Kapolda

badge-check


					Tersangka Korupsi Komisioner Aru Belum Ditahan, Ini Kata Kapolda Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru, yakni: Yosep Sudaraso Labok (YSL), Mustafa Darakay (MD), Muhamad Adjir Kadir (MAK) dan Kenan Rahalus (KR) telah ditetapkan resmi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aru tahun 2020.

Selain ketua dan Anggota KPU Aru, Tim Penyidik Polres Aru juga menetapkan Sekertarus KPU setempat Agus Ruhulesing (AR) dalam kasus yang sama sebagai tersangka. Kendati telah berstatus tersangka mereka belum ditahan.

Dalam pertemuan dengan Kapolda Maluku, Selasa, kemarin, Cipayung Plus wilayah Maluku menanyakan langsung alasan belum ditahannya para tersangka korupsi itu, dan juga menyangkut kontener “sianida” di Pelabuhan Namlea.

Kapolda didampingi Wakapolda Maluku Brigjen Pol Stephen M. Napiun, Direktur Intelkam, Direktur Krimsus, Direktur Binmas dan Kabid Humas Polda Maluku, menerima audiensi Cipayung Plus wilayah Maluku, di ruang rapat PJU Polda Maluku.

Sementara Cipayung Plus yakni: M. Saleh Ohorella, Ketua PKC PMII Maluku, Amin Fidmatan, Ketua KAMMI Wilayah Maluku, Albertus Y.R. Pormes, Ketua GMNI, Donatus Jamlean, Kordinator GMKI Wilayah XI Maluku, dan pengurus masing-masing.

Kapolda Maluku, Lotharia Latif menjelaskan, kasus korupsi yang melibatkan lima komisioner KPU, dan Sekretaris KPU Kepulauan Aru, diproses Polres Kepulauan Aru setelah menerima laporan masyarakat sejak tahun 2020.

Atas laporan tersebut, Polres melalukan penyelidikan dan ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Dari temuan itu kemudian kasus itu ditingkatkan ke penyidikan pada 2021.

Setelah naik status penyidikan, Polres Aru mengirim surat kepada BPK RI, tanggal 6 Juni 2021. Surat dikirim ke BPK meminta audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN). “BPK RI baru menyelesaikan audit dengan memakan waktu sampai 2 tahun dengan hasil terdapat kerugian negara pada kasus tersebut. Surat dari BPK terkait hasil PKN baru diterima Polres Aru pada awal Maret 2023,” ungkap Kapolda.

Berdasarkan hasil audit PKN tersebut, Polres Aru menetapkan lima orang komisioner dan sekretaris KPU Kepulauan Aru sebagai tersangka.  “Jadi intinya kasus tersebut merupakan kasus yang sudah lama. Lamanya kasus tersebut karena Polres Aru menunggu hasil PKN dari BPK RI yang memakan waktu sampai dua tahun” jelasnya.

Kemudian terkait belum dilakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka, Kapolda mengaku disebabkan atas beberapa pertimbangan. Bahwa saat ini proses pentahapan Pemilu sementara berjalan. “Apabila para tersangka ditahan dipastikan pentahapan Pemilu di Kabupaten Aru, terganggu. Polda Maluku juga sudah mengundang Komisoner KPU Maluku untuk berkoordinasi terkait masalah ini,” paparnya.

Dari hasil koordinasi tersebut, Kapolda mengaku KPU Maluku mengaku bahwa pergantian seorang anggota KPU yang diduga melanggar hukum harus sesuai UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU Nomor  8 tahun 2019 tentang Tata Cara Kerja KPU. “Dan itu dipastikan memakan waktu lama, di sisi lain pentahapan Pemilu di Aru harus tetap berjalan,” jelasnya.

Terkait aturan tersebut, Kapolda dan Ketua KPU Maluku bersepakat untuk masalah ini segera dilaporkan kepada KPU Pusat dan Bareskrim Polri. “Persoalan itu sudah dilaporkan kepada KPU Pusat dan Bareskrim Polri untuk dicari jalan keluarnya. Apapun hasilnya Polda Maluku akan menjalankan Keputusan tersebut,” sebutnya.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Kejati Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik dan Penyalahgunaan Narkotika

9 Juli 2025 - 23:30 WIT

Viral Vidio Pengakuan Korban Penganiyaan Oknum Koramil di Malra

7 Juli 2025 - 01:04 WIT

Polda Maluku Bongkar Sindikat Solar Oplosan, Dua Tersangka dan 15.000 Liter BBM Diamankan

2 Juli 2025 - 21:36 WIT

Polresta Ambon Amankan Lima Ton Sopi

30 Juni 2025 - 23:46 WIT

Terbukti Miliki Narkoba Jenis Sabu, “Cecep” Divonis Hakim Lima Tahun

30 Juni 2025 - 22:44 WIT

Trending di Kriminal dan Hukum