Partai Berkarya Pecat Ayu Hasanusi

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Dewan Pengurus Pusat  (DPP) Partai Berkarya resmi memecat R. Ayu Hindun Suhita Hasanusi, S.Sos, dari keanggotaan Partai Berkarya.

Pemecatan tersebut, sebagaimana tertuang dalam surat DPP Partai Berkarya, Nomor: 03.3/CN/DPP/BERKARYA/IV/2023, tertanggal 3 April 2023, Perihal: Permohonan Tindak Lanjut Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Maluku.

Surat tersebut ditandatagani Ketua Umum DPP Berkarya, Muchdi Purwopranjono sebagai Ketua DPP Partai Berkarya dan Fauzan Rachmansyah sebagai Sekjen DPP Partai Berkarya yang ditujukan kepada pimpinan DPRD Maluku.

DPP Berkarya juga resmi mengusulan pergantian antar waktu Hasanusi dari jabatannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Periode 2019-2024.

“Surat Keterangan Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya Nomor: 03.2/SKO/DPP/BERKARYA/IV/2023 tanggal 3 April 2023 tentang Penetapan Pemberhentian Anggota Partai Berkarya Kota Ambon Provinsi Maluku atas nama R. Ayu Hindun Suhita Hasanusi; Dengan ini Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Berkarya menyampaikan bahwa usulan mengenai antian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Maluku dan pencabutan keanggotaan Berkarya,”  tulis surat itu.

Masih dalam surat yang sama, DPP Partai Berkarya menetapkan Sofyan Harihaya sebagai anggota Pergantian Antar Waktu (PAW).  Pergantian antar waktu ini dilakukan dengan beberapa alasan, diantaranya berdasarkan usulan DPW Partai Berkarya 28 Maret 2023.

Dari informasi yang diperoleh, pergantian ini juga dilakukan karena yang bersangkutan diduga jarang berkontribusi untuk partai sejak dilantik sebagai anggota DPRD Maluku.

Tembusan surat DPP Partai Berkarya tersebut juga disampaikan kepada Gubernur Maluku; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Maluku, serta Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Berkarya Provinsi Maluku; (KT)

Komentar

Loading...