Perusahan Pisang Abaka Dipolisikan

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM, PIRU-Warga Pohon Batu desa Kawa, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), melalui penasehat hukumnya, Miswar Tomagola resmi melaporkan pihak perusahan Pisang Abaka dibawa perusahan PT. Spice Island Maluku (SIM) ke Polres setempat.

Untuk diketahui, Pisang Abaka bisa jadi bahan dasar pembuatan kertas maupun kain. Bahkan, menurut sejumlah referensi, serat pohon pisang abaka disebut-sebut sebagai bahan pembuat kertas dolar.

“Dari Kantor Hukum Miswar Tomagola dan Patners berdasarkan kurat kuasa yang diberikan, telah resmi mendampingi para korban melaporkan PT. Spice Island Maluku ke Polres SBB dengan Nomor : STTLP/50/III/SPKT/Polres Seram Bagian Barat/Polda Maluku,” kata Tomagola, Senin (3/4) kemarin.

Miswar menerangkan, laporan tersebut berdasarkan penggalian fakta dan pengumpulan bukti bersama warga di dusun Pohon Batu Desa Kawa, kecamatan Seram Barat, kabupaten SBB pada tanggal 5-6 Maret 2023 lalu.

"Kami menemukan fakta dan bukti bahwa, ada dugaan tindak pidana pengrusakan sebagaimana diatur dalam Pasal 406 KUHP yang diduga dilakukan oleh PT. Spice Island Maluku, terhadap tanaman Cengkeh, Pala, Kelapa, Coklat, Salak, Pagar Kebun dan Kandang ternak sapi milik warga,"ungkap dia.

Miswar menjelaskan, Perusahan tersebut beroperasi diatas lahan 805,07 Ha yang disewakan oleh  Soa Nuruwe dan Soa Ely dari desa Kawa, kepada pihak perusahan untuk menanam pisang Abaka. Tepatnya diatas tanah yang di berikan oleh kedua soa itu kepada pihak perusahan dengan status hak guna usaha selama 35 Tahun.

"Faktanya sebagian tanah yang dilepaskan oleh pihak soa Ely dan Nuruwe kepada pihak perusahan untuk di Kelola, tidak memiliki legal standing yang jelas dan akibatnya pihak perusahan telah kami duga menyerobot tanah-tanah warga ,”paparnya.

“Bahkan sudah merusak tanaman milik warga yang sebagian memiliki sertifikat hak milik dari badan pertanahan, dan pelepasan hak berdasarkan akta jual beli dari desa Kawa dan SKT lainnya, yang jumlah keseluruhannya mencapai ratusan SKT,"ungkap Miswar.

Lebih lanjut, hemat Miswar, perusahan pisang Abaka PT. Spice Island Maluku telah melampaui batas, dan pihaknya menduga telah melakukan penyerobotan lahan dan perusakan tanaman milik warga.

Sebab, berdasarkan Surat Rekomendasi Kesesuain Tata Ruang Nomor: 600/156/Rek.V/2021 yang di keluarkan oleh mantan Bupati  Almarhum M. Yasin  Payapo pada 21 Mei 2021, telah dijelaskan secara rinci pada poin ke empat.

Poin ke empat itu menjelaskan bahwa, untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut, di harapkan agar pihak pelaksana PT. Spice Island Maluku dapat berkordinasi dengan pemilik lahan dan pihak-pihak terkait lainnya.

“Tujuan dari poin keempat itu sudah sangat jelas, yakni untuk pembahasan dan pengalihan kepemilikan hak atas lahan tersebut, agar tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat,”bebernya.

"Faktanya pihak perusahan PT. Spice Island Maluku tidak mengindahkan Surat Rekomendasi Kesesuain Tata Ruang, yang di keluarkan oleh pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat pada 2021 lalu,"katanya.

Sehingga, lanjut dia, berdasarkan poin enam Surat Rekomendasi KTR yang  menegaskan bahwa, rekomendasi ini berlaku sesuai dengan peruntukan dan kesesuaian ruang yang ditetapkan.

“Apabila dikemudian hari terdapat permasalahan dalam pelaksanaanya, dan tidak memenuhi kriteria pertimbangan teknis, serta persyaratan teknis sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka rekomendasi ini akan di cabut/gugur dengan sendirinya serta akan di tinjau kembali,”tutup Miswar.(KTE)

Komentar

Loading...