Pendemo Ayu Hasanussy Bakal Dipolisikan
KABARTIMURNEWS, AMBON - Puluhan massa yang mengatasnamakan From Aksi Mahasiswa (FAM) Kota Ambon, yang berdemo pada Kamis 16 Maret 2023 lalu, di depan Kantor DPRD Maluku, bakal dipolisikan.
Para pendemo yang meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD memeriksa anggota DPRD Maluku, Ayu Hasanussi lantaran diduga melanggar norma kesusilaan dan etika publik, siap-siap untuk berhadapan dengan hukum.
“Terkait dugaan pelanggaran norma kesusilaan, kode etik dan tata tertib kami minta BK DPRD Maluku memanggil dan memeriksa Ayu Hasanussy,”kata Koordinator Lapangan FAM Mahu, dalam orasinya waktu itu.
Pihak Ayu Hasanussy angkat bicara menanggapi demo tersebut, melalui press rilis yang diterima redaksi Kabar Timur, Minggu (26/3).
Dalam rilisnya, Awad Alkatiri mengaku sebagai keluarga Ayu mengatakan, narasi yang disampaikan Mahu dalam orasinya sehingga dipublikasikan media tendensius dan mengarah pada penyerangan pribadi maupun kepada keluarga.
“Kami nilai berita yang beredar di media online dan Harian Kabar Timur edisi 16 dan 19 Maret 2023 oleh si pembuat berita bernama "Mahu" dalam pemberitaannya: "Minta BK DPRD Periksa Ayu Hasanussy." Selaku keluarga kami nilai tendensius dan mengarah pada penyerangan pribadi maupun keluarga,” tulisnya dalam rilis itu.
Menurutnya, Mahu dalam kapasitasnya sebagai apa dan sebagai siapa sehingga meminta pemeriksaan DNA. Dia menilai, permintaan Mahu saat orasi itu dinilai tidak rasional.
“Karena ini domainnya pasangan yang terikat dalam sebuah pernikahan bukan pihak lain, berarti yang melanggar norma kesusilaan dan etika Publik adalah Mahu cs, bukan sebaliknya,”tegasnya.
Untuk itu, Alkatiri meminta, Mahu yang telah menuduh perbuatan asusila membuktikan, tuduhannya. Pasalnya, jika dibandingkan tuduhan kejahatan dan pelanggaran lainnya tuduhan yang disampaikan Mahu adalah sesuatu yang sangat berat, karena harus mengajukan bukti-bukti kuat,akurat dan valid.
“Apabila Mahu dengan sengaja mengajukan pengaduan, tanpa disertai bukti-bukti yang mendukung atau mengarah pada tindakan asusila yang menjadi dasar terjadinya overspel. Maka dapat dikategorikan telah mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu, kepada penguasa maupun masyarakat luas sehingga kehormatan, atau nama baik seseorang terserang sebagaimana yang dinyatakan dalam Pasal 317 KUHP, yang dikenal sebagai fitnah,”sambungnya.
Selain itu, lanjutnya, Mahu dalam kapasitasnya juga telah menyimpang dari KUHPidana Pasal 310 ayat (1): yang menyatakan "Barang siapa yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan memberikan tuduhan terkait suatu hal.
“Dan itu yang maksud dari tuduhan tersebut untuk mempermalukan di depan umum, maka pelaku dapat diancam pidana penjara,”ujarnya.
Kemudian, Pasal 310 ayat (2) dimana dalam pasal ini juga di atur mengenai tuduhan yang dilakukan dimuka umum dengan bentuk tulisan atau gambaran yang disiarkan. “Dan dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka pelaku perbuatan tersebut dapat di ancam dengan tuduhan pencemaran tertulis dengan pidana penjara,”paparnya.
Perbuatan Mahu juga, terang Alkatiri, bisa dijerat sebagai perbuatan yang dilarang (cybercrimes). Beberapa cybercrimes yang diatur dalam UU ITE.
Itu antara lain: konten ilegal, yang terdiri dari, kesusilaan, perjudian, penghinaan/pencemaran nama baik, pengancaman dan pemerasan (Pasal 27, Pasal28, dan Pasal 29 UU ITE); akses ilegal (Pasal 30), jelasnya.
Untuk itu, tambahnya, pihaknya mensinyalir, mendekati tahun politik para badut politik mulai panik, kasak kusuk melakukan black campaign untuk mencari dan merusak nama baik seseorang maupun keluarga.
“Mereka melakukannya dengan menyasar pada fitnah, hoaks dan intimidasi lainnya, namun saat ini masyarakat sudah cerdas mengelola dan menerima, serta membedakan berita di media masa, mana berita yang menyesatkan dan mana berita yang benar atau valid,”katanya.
Untuk itu, guna mempertegas serta menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam skenario persengkongkolan, fitnah dengan melakukan penyerangan kehormatan pribadi maupun keluarga, pihaknya akan tempuh melalui jalur hukum. (KTE)
Komentar