Minta BK DPRD Periksa Ayu Hasanussy
AMBON-Puluhan masa yang mengatasnamakan diri From Aksi Mahasiswa (FAM) Kota Ambon, melakukan demo di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku, Kamis (16/3).
Dalam aksinya tersebut, para demonstran meminta Badan Kehormatan (BK) DPRD agar memeriksa anggota legislative Maluku, Ayu Hasanussi lantaran diduga melanggar dinilai melanggar norma kesusilaan dan etika public.
“Terkait dengan dugaan pelanggaran norma kesusilaan, kode etik dan tata tertib maka kami meminta agar BK DPRD Maluku untuk memanggil dan memeriksa saudari Ayu Hasanussy,”kata Koordinator Lapangan FAM Mahu, dalam orasinya.
Menurut demonstran, BK DPRD Maluku harus menjalankan tugas dan fungsinya dengan sebaik mungkin. Sebab, pelanggaran norma kesusilaan dan etika publik yang diduga dilakukan Ayu Hasanussy dapat mencoreng nama baik lembaga.
“Kami meminta Pimpinan Badan Kehormatan DPRD Provinsi Maluku, untuk membentuk tim independen dalam mengawal prosesnya penyelidikan atas dugaan pelanggaran norma kesusilaan yang diduga dilakukan Ayu Hasanussy,”tegasnya.
“Sebab kami menilai itu telah melanggar norma hukum sebagaimana yang telah diatur dalam UU No.1 Tahun 1974 (pasal 3 ayat 1, pasal 9 dan pasal 13-14), pasal 284 KUHP,”sambungnya.
Merujuk pada ketentuan itulah, tambah Mahu, yang menjadi penguatan dari FAM Ambon selaku agen publik dalam menilai setiap perbuatan yang melanggar undang-undang, sekaligus tatanan hukum di negara Indonesia.
BK DPRD Maluku, lanjutnya, harus segera mungkin membentuk tim independent guna mengusut tuntas hal tersebut, agar ditemukan kebenaran. Sebab, jika dibiarkan berlarut-larut dalam penanganan yang lamban, itu akan menodahi citra lembaga rakyat.
“Kami meminta kepada pimpinan BK DPRD Provinsi Maluku membentuk tim independen dalam rangka melakukan tes DNA guna membuktikan adanya pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh yang bersangkutan, agar kemudian menjadi penguatan dalam pembuktian atas dugaan dari kami selaku agen publik,”papar Mahu.
Jika Tim telah dibentuk dan hasilnya Ayu Hasanussy terbukti melanggar norma kesusilaan dan etika public yang kemudian mencoreng nama Lembaga DPRD Maluku, maka Badan Kehormatan harus memberikan sanksi tegas terhadap Politisi Partai Berkarya itu.
“Kalau terbukti benar semua dugaan pelanggaran yang dilakukan Ayu Hasanussy, maka BK harus memberikan sanksi tegas, serta menyurati pimpinan partai yang bersangkutan agar menindak setegas-tegasnya, bila perlu dilakukan pemecatan,”tutupnya.(KTE)
Komentar