Jangan Sampai Alham Valeo “Kebal Hukum”

Bekukan dulu APMA, lapor Alham dengan dugaan kasus penipuan baru duduk bersama Pemprov bahas soal kewenangan di Mardika.

AMBON - Nama Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Mardika (APMA) Ambon, Alham Valeo, mendadak menjadi perbincangan hangat disemua kalangan, baik pemerintah, legislatif hingga masyarakat, sejak awal Februari 2023 lalu.

Mencuat nama Alham Valeo ke publik, bukan karena prestasi sebagai koordinator pedagang, atau hal positif lainnya, tapi muncul sebagai orang yang diduga kuat menjadi “biang kerok” kegaduhan di pasar dan terminal Mardika.

Dilantik ketua APMA periode 2022-2027 dengan SK-Walikota Ambon, Jumat 1 April 2022 lalu, Alham Valeo dinilai kerap menggunakan wewenang yang merugikan pedagang dan supir angkutan kota (Angkot).

Belum setahun jabat Ketua APMA, banyak pedagang mengeluh lantaran merasa dirugikan dengan berbagai keputusan dan kebijakan “otoriter” bos Alham Valeo di Mardika.

Empat bulan lalu, sebanyak 37 Kios di Pasar Apung satu, dibongkar paksa Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melalui Satpol-PP. Padahal puluhan kios telah dibayar lunas oleh Alham Valeo selaku pengembang pada Juni 2021 lalu.

Tepat 25 Juni 2021, puluhan pedagang diketahui membayar lunas kios di Pasar Apung 1 kepada Alham Valeo, di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon, Rp3 juta per orang.

Sebagai tanda pelunasan, Alham berikan kwitansi cap toko miliknya yang diketahui tidak memiliki legalitas hukum. Sehingga, saat puluhan kios itu dibongkar Pemkot, pedagang tak bisa berbuat banyak dan hanya pasrah.

Ini yang membuat puluhan pedagang merasa dirugikan tindakan bos Alham Valeo. Mereka minta agar uang-uang pelunasan serta biaya renovasi kios yang dilakukan gunakan anggaran pribadi dapat ganti rugi.

Tidak sampai disitu, sebelum dilakukan pembongkaran ratusan lapak di dalam terminal A1 dan A2 Mardika, 8 Februari 2023 lalu, pedagang dikumpulkan APMA membicarakan pembongkaran dan pembangunan kembali.

Setiap pedagang yang ingin masuk didalam lapak terminal yang akan dibangun APMA, wajib bayar Rp 9 juta. Bahkan Alham memberikan garansi kepada pedagang siap pasang badan jika nanti ada penertiban dilakukan pemerintah.

Belum selesai pembangunannya, proses pekerjaan lapak didalam terminal dihentikan Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, menyusul adanya protes besar-besaran dari supir angkot yang menolak adanya pembangunan lapak didalam terminal.

Akibat ulah Alham yang bertindak melebihi pemerintah, Pemkot dijadikan sebagai “kambing hitam” oleh publik. Menanggapi itu, Pj Walikota menegaskan pembangunan lapak didalam terminal tidak diketahui Pemerintah Kota, sebab tak pernah ada koordinasi dari APMA kepada pihaknya.

Ketua GMNI Cabang Ambon, Said Bahrum Rahayaan, kepada Kabar Timur, Kamis (15/3) mengatakan, persoalan di Pasar Rakyat Tradisional itu tidak harus berbelit-belit hingga saat ini.

“Sebenarnya simpel saja. Kan sekarang yang merasa dirugikan itu pedagang, dugaan pelaku utama dari semua kegaduhan ini ketua APMA. Nah Pemkot harus bertindak tegas, lapor ke polisi biar diusut tuntas. Selesai kan,”katanya.

Jika persoalan Mardika dibiarkan berkpanjangan tanpa ada sikap tegas Pemerintah Kota melaporkan Alham Valeo ke Polisi dengan dugaan penipuan jual-beli lapak, maka itu bisa memunculkan berbagai tudingan miring.

“Integritas Pemkot akan tercoreng. Jelas-jelas pedagang sudah ada yang dirugikan. Bahkan ada yang tidak berjualan lagi, meski sudah bayar lunas ke Alham tapi lapaknya telah dibongkar, apakah ini bukan penipuan,”ujarnya.

“Ditambah lagi Alham dengan wewenang sebagai Ketua APMA membangun lapak diterminal tanpa ada koordinasi Pemkot. Ini cukup kuat sebagai bukti awal laporan ke polisi,” tambahnya.

Alham sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas kegaduhan di Mardika wajib dilaporkan oleh Pemerintah Kota ke polisi. “Kalau tidak bisa muncul berbagai dugaan kalau ada oknum Pemkot yang terlibat dalam masalah ini, sehingga membuat Alham kebal hukum yang buatnya leluasa berbuat sesuka hati,”ungkapnya.

Lebih lanjut, dia menilai, penanganan masalah di Mardika terkesan berlebihan. Pasalnya, hanya karena seorang Alham, Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi Maluku harus dimediasi DPRD terkait kewenangan pengelolaan dan pemanfaatan pasar dan terminal.

“Memangnya Alham itu siapa? Dia hanya ketua APMA yang dilantik berdasarkan SK Walikota. Sudah jelas dia buat kegaduhan dengan kebijakan yang merugikan rakyat kecil, mestinya Walikota bekukan SK nya dan lapor ke polisi,”katanya.

Menurut dia, bos Alham seolah-olah diistimewakan, kalau APMA dibekukan nanti Pemkot kewalahan urus pedagang. “Kan sudah jelas, pedagang telah demo dan minta Walikota bubarkan APMA. Mestinya ini harus ditindaklanjuti,”sambungnya.

Urusan mengenai kewenangan Pemkot dan Pemprov di Mardika, mestinya tidak perlu dibahas dalam RDP yang menghadirkan Alham Valeo selaku Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Mardika.

“Kan bisa Pemkot selesaikan dulu urusan Alham ini. Bekukan dulu APMA, lapor Alham dengan dugaan kasus penipuan baru duduk bersama Pemprov bahas soal kewenangan di Mardika, sehingga tidak ada kesan publik, kalau Alham ini kebal hukum,” tambahnya.

Tidak perlu berlebihan menggelar RDP yang hadirkan APMA. “Urusan keweangan itu hanya pemerintah dan legislatif saja. Pihak ketiga hanya ikut aturan main,”tutupnya.(KTE)

Komentar

Loading...