Lima PETI Gunung Botak Terancam Penjara 15 Tahun

AMBON-Sekjen Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI), Imran Safi Malla bersama empat rekannya terancam hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Imran Safi Malla bersama keempat rekannya diketahui melakukan aktivitas pertambangan ilegal di Sungai Anahoni, Kecamatan Teluk Kayeli, dan jalur B, Desa Persiapan Wamsaid, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.
Disampaikan Kapolres Pulau Buru, AKBP Egia Febry Kusumawiatmaja di Polsek Waeapo, Selasa siang (14/3), terkait kasus pertambangan dimaksud, pada 23 Februari tahun 2023 Kapolsek Waeapo serta jajaran kepolisian menemukan di kawasan Sungai Anahoni, Kecamatan Teluk Kayeli ada kegiatan pertambangan tanpa izin menggunakan alat berat jenis eksavator.
Kegiatan tersebut untuk membuat bak rendaman yang cukup besar, dilakukan oleh kelompok APRI yang dikoordinir oleh Imran Safi Malla. Seterusnya dilakukan pengembangan kasus dan ditemukan juga TKP lainnya berlokasi di Jalur B, Desa Persiapan Wamsaid, Kecamatan Waelata.
Dari kasus tersebut, jelas Kapolres Buru telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan sebanyak lima orang diantaranya Imran Safi Malla alias Imran yang dikenal sebagai Sekjen APRI, Muhammad Koko Ridwan, Nugroho Sulistiono, operator eksavator Steanly Lerebulan, dan Budi Riyadi.
“Jadi ada empat kasus, pertama dugaan tindak pidana pertambangan emas. Kedua, dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi. Kemudian kasus penyalahgunaan narkoba dan hasil operasi PETI Salawaku tahun 2023,” beber AKBP Egia Febry Kusumawiatmaja.
“Motif dari pada para pelaku Imran dan kawan-kawan, memperkaya diri sendiri atau kelompok, ” sambung Kapolres.
Dalam jumpa pers itu, Imran dan kawan-kawan tidak dihadirkan di Polsek Waeapo. Mereka, ungkap Kapolres, telah menjalani penahanan di sel tahanan Polres Pulau Buru.
Ikut ditahan di sel Polres, empat tersangka pelaku narkoba jenis sabu-sabu dan satu tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kapolres Egia Febry juga menjelaskan, di tahun 2023 telah dilaksanakan operasi kewilayahan selama tujuh hari dengan sandi PETI Salawaku 2023. Dari operasi tersebut telah dihancurkan 536 tenda penambang di kawasan Gunung Botak.
Kemudian memusnahkan 397 bak rendaman olahan emas, 162 kolam galian emas, dan menyita 300 tromol yang tersimpan di Polsek Waeapo.

Operasi kewilayahan mandiri ini akan terus dilakukan dengan biaya Polres Pulau Buru minimal dua sampai empat kali di tahun 2023, tergantung situasi dan kondisi wilayah.
Operasi PETI Salawaku tahun 2023 ini menurutnya, lebih dititik berat kepada pengolahan tromol, karena menggunakan bahan merkuri.
“Rekan rekan bisa mengetahui sendiri kalau merkuri ini amat sangat berbahaya bagi lingkungan dan alam sekitar, karena merupakan bahan kimia berbahaya yang tidak bisa diurai oleh alam, sehingga itu dijadikan target utama, ” tandas AKBP Egia Febry.
Egia tidak menyangkal kalau usai operasi tujuh hari, kini ada penambang yang kembali nekat masuk ke Wilayah Gunung Botak.
Menjawab wartawan, dia menjelaskan, kalau Polres memiliki keterbatasan untuk melakukan penertiban yang sifatnya permanen. Diakui Kapolres, di tahun 2017/2018 lalu bisa dilakukan penutupan secara permanen karena didukung oleh Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kabupaten Buru.
Namun dukungan operasional itu tidak lagi datang dari Pemprov maupun Pemkab. “Tapi dengan dukungan dana sendiri yang sangat sedikit kami masih bisa melakukan pencegahan, ” ujar Egia
Selain mengamankan lima tersangka, lanjut Kapolres Buru, turut diamankan beberapa barang bukti di antaranya satu unit eksavator merk Catepillar, satu karung pasir, helm warna putih dan kuning sebagai APD, jaket APRI warna hijau, mesin serumi warna biru, bahan kimia WS, bahan kimia kotiks, kapur, dan satu unit mobil zuzuki carry.
Sedangkan pemilik eksavator bernama Ongko yang berdomisili di Ambon juga diperiksa sebagai saksi di Satreskrimsus Polda Maluku.
Kapolres menyatakan para pelaku dijerat Pasal 89 ayat (1) huruf (a) dan (d) UU Nomor 18 tahun 2013, tentang pencegahan dan perusakan kawasan hutan, sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020, tentang Cipta Kerja perubahan dari UU RI Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, sebagaimana dirubah dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, jo pasal 5 ayat (1), jo pasal 56 KUHP.
“Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan ping lama 15 tahun penjara, serta denda paling sedikit Rp. 1,5 miliar dan paling lama Rp 10 miliar, ” cetus Kapolres Buru itu. (*/KT)

Komentar

Loading...