Bos Alham Valeo Bakal Dipolisikan
Kasus Alham ke pedagang ini masalah hukum, bukan politik. Jadi prosesnya ke meja hijau, bukan setengah kamar.
AMBON - Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Mardika (APMA) Ambon, Alham Valeo akan dipolisikan terkait dugaan penipuan terhadap penjualan lapak dan kios pedagang di kawasan Pasar Mardika.
“PMII bakal dampingi pedagang Mardika yang merasa ditipu melaporkan bos Alham Valeo ke polisi. Kita sedang kumpul bukti. Dalam waktu dekat kita serahkan laporan,”kata Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Ambon, Marwan Titahelu, Selasa (14/3).
Menurutnya, banyak pedagang Mardika yang lapaknya dibongkar 8 Februari 2023 lalu, kerap diberikan janji manis oleh Alham Valeo. Para pedagang ini, tambah dia, telah menjadi korban penipuan.
Informasi pedagang, lanjut Marwan, sebelum dilakukan pembongkaran lapak terminal, pedagang dikumpulkan APMA untuk bicarakan terkait hal tersebut.
“Pedagang dikumpulkan untuk bicarakan pembongkaran dan pembangunan kembali biaya masuk sebesar Rp 9 juta dengan ukuran lapak 1,25 kali 2 meter. Pedagang bertanya soal jangka waktu agar bisa jualan lagi, tapi (pihak APMA) jawab siap pasang badan apabila terjadi pembongkaran atau penertiban,”terangnya.
Jaminan itulah yang membuat sejumlah pedagang membayar uang muka, agar dapat jatah lapak didalam terminal. Namun, belum selesai pembangunan sudah dihentikan Pj Walikota Ambon.
“Akibatnya, ratusan pedagang tidak bisa jualan, karena lapaknya dibongkar. Nah yang bangun baru lapak telah dihentikan. Terus uang-uang muka yang sudah diberikan ini kemana? Ini Namanya penipuan kan,”tegasnya.
Belum lagi, lanjut Marwan, masalah 37 kios di Pasar Apung 1 yang telah dibayar lunas pedagang, namun dibongkar paksa Pemerintah Kota Ambon, melalui Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol-PP) empat bulan lalu.
“Ke-37 pedagang membayar Rp 3 juta kepada Alham Valeo di Kantor Disperindag, Juni 2021 lalu. Kwitansi pelunasannya dicap gunakan cap Toko AL, yang diketahui merupakan toko pribadi milik Alham,”bebernya.
Kendati Alham, sebagai pengembang, tapi lahan yang dibangun lapak itu asset pemerintah. “Masak pelunasan soal jual kios ke pedagang pakai cap toko. Ini pembodohan dan penipuan,” tegasnya.
Dengan pelabagai fakta ini, para pedagang sepakat mengumpulkan berbagai bukti transaksi jual-beli untuk dilaporkan ke polisi.
“Pedagang yang lapaknya dibongkar dan telah melunasi pembayaran ke Alham, namun tak dapat jaminan apa-apa merasa dirugikan. Mereka sepakat melaporkan masalah ini ke polisi untuk mendapatkan keadilan,”ungkapnya.
Lebih lanjut, Marwan menambahkan, persoalan yang terjadi di Pasar Mardika saat ini, jangan dilihat dari pendekatan politik politik. Pasalnya, ini menyangkut hajat hidup ratusan bahkan ribuan orang.
“Urusan Mardika tidak ada urusannya sama politik. Ini murni urusan hidup pedagang. Alham Valeo akan kita laporkan ke pihak berwajib karena dianggap sebagai “biang kerok” semua persoalan di Mardika,” tambahnya.
Dia menilai, masalah kesepakatan Pemprov, Pemkot dan APMA di Gedung DPRD Maluku, itu masalah politis. “Kasus penipuan Alham ke Pedagang ini masalah hukum yang harus diselesaikan ke meja hijau, bukan di meja politik,” terangnya. (KTE)
Komentar