Bawa Narkoba Masuk Ambon Warga Asal Tual ini Dibekuk

ILUSTRASI

AMBON-Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease berhasil membekuk satu orang pria berusia 36 tahun, asal Kota Tual, lantaran kedapatan membawa Shabu-Shabu seberat 305,15 Gram.
Kombes (Pol) Raja Arthur Lumongga Simamora, kepada wartawan, Selasa (14/3) kemarin mengatakan, pelaku berinisial S alias A ditangkap pada Jumat 10 Maret 2023 sekira pukul 19.00 WIT.
“Pelaku yang beralamat (sesuai KTP) Desa Dullah, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual itu, ditangkap di Kamar 01 Penginapan Kembar, Dusun Air Sakula, Desa Laha, Kota Ambon,”katanya.
Kapolres menjelaskan, tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang dilakukanoleh tersangka, berawal dari informasi dari security bandara (apsec) kepada Kapolsek kawasan Bandara Pattimura.
“Bahwa tersangka S alias A diduga membawa dan menguasai narkotika golongan | jenis shabu-shabu dari Makassar dan sementara transit di Ambon serta menginap di Penginapan Kembar,”terangnya.
Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Kapolresta, Kapolsek kawasan bandara pattimura pada pukul 16.30 WIT lalu berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polresta Ambon.
“Selanjutnya pada pukul 19.00 WIT dilakukan tangkap tangan terhadap tersangka di dalam penginapan kembar tepatnya di kamar 01,”papar Kapolresta.
“Saat itu petugas gabungan menemukan serta mengamankan empat paket shabu-shabu, di dalam bungkusan plastik bening berukuransedang yang tersangka sembunyikan di bagian bawah alas sepatunike milik tersangka,”sambungnya.
Selanjutnya, tambah Kapolresta, tersangka beserta barang bukti diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polresta guna diproses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat(2) :tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakannarkotika golongan I bukan tanaman, dengan ancamaan hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Kemudian pasal 114 ayat(2) : Tanpa hak atau melawan hukum menawarkanuntuk dijual, menjual,menerima, menjadiperantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan | dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Untuk total barang bukti seberat 305,15 gram apabila diperjualkan dipasaran dengan harga per gram rp.3.000.000,-(tiga juta rupiah)maka total keseluruhan diperkirakan senilai rp.900.000.000 (sembilan ratus juta rupiah)lebih,”tutup Kapolresta.(KTE)

Komentar

Loading...