Bukti Cap Toko Bos Alham Valeo di Transaksi Lapak & Kios Mardika

Pedagang telah dibodohi dan ditipu terang-terangan oleh Alham Valeo.

AMBON - Satu per satu pedagang yang dirugikan Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Mardika (APMA) Ambon, Alham Valeo mulai buka suara dengan kejanggalan transaksi jual-beli lapak dan kios selama ini.
Setelah pedagang di Terminal Mardika yang merasa dirugikan tindakan bos Alham Valeo membangun lapak dan dihentikan Pj Walikota Ambon, kali ini sejumlah pedagang di Pasar Apung 1 kembali membongkar berbagai kejanggalan.
Dimulai dengan tindakan pembongkaran puluhan lapak pedagang di Pasar Apung 1 Mardika, Kota Ambon, oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) pada empat bulan lalu.
Pedagang mengaku, kios mereka yang dibongkar itu telah dibayar lunas Rp 3 juta kepada Alham Valeo selaku pengembang, bertempat di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Pemkot Ambon, dan disaksikan langsung Kepala Dinas (Kadis) Indag John Slarmanat.
Anehnya, saat transaksi di Kantor Disperindag Kota, puluhan pedagang yang membayar Rp 3 juta itu, melunasi harga kios yang dibongkar itu kepada Alham Valeo dengan kwitansi yang capnya tidak memiliki legalitas hukum.
“Kita lunasi harga Kios di Pasar Apung 1 itu kepada Alham Valeo di Kantor Disperindag Ambon 25 Juni 2021. Lalu kita diberikan Kwitansi tanda tangan Alham Valeo. Sementara cap kwitansinya dari toko milik dia (Alham), yang bertuliskan Toko Al, Jalan Wara-Air Kuning,”ungkap salah satu pedagang Pasar Apung 1, kepada wartawan di Mardika, Senin (13/3).
Menurut pedagang ini, pihaknya yang saat itu membayar lunas sebelum masuk berjualan di Pasar Apung 1, adalah pedagang yang terdampak revitalisasi Gedung Putih Pasar Mardika.
“Karena kita ini pedagang, harus bertahan hidup dengan berjualan, kita ikut saja agar bisa secepatnya berdagang. Tapi kenapa walaupun sudah bayar lunas, harus dibongkar. Kalau tadi masuknya gratis tidak apa-apa. Ini kan tidak. Sekarang kita sudah tidak bisa jualan lagi dan merugikan kita,”ungkapnya.
Dibongkarnya 37 Kios di Pasar Apung 1 yang telah lunas dibayar pedagang, mereka menilai, itu berarti kwitansi dengan cap toko milik Alham Valeo, sejatinya tak memiliki legalitas hukum.
“Kalau Alham Valeo selaku pengembang bertanggungjawab, pasti kios itu tidak dibongkar. Pasalnya, kita bayar lunas diatas kwitansi yang punya cap. Hanya saja itu cap tokonya, bukan cap pemerintah atau organisasi dibawah naungan Pemkot. Jadi kalau pemerintah bongkar kita harus bagaimana? Tidak bisa apa-apa selain minta ganti rugi,”ujar pedagang yang enggan Namanya dipublis itu.
Terpisah, Kepala Disperindag Ambon, John Slarmanat, yang dikonfirmasi Kabar Timur, Senin (13/3) kemarin, mengenai pembayaran lapak di kantornya mengelak bahwa dirinya menyaksikan transaksi tersebut.

“Itu di bayar di Kantor Dinas (Perindag), yang saksikan itu ada staf di Bidang Perdagangan. Beta tidak saksikan. Uang sewa kios itu diterima langsung Pihak Ketiga yaitu APMA,”singkat John melalui pesan WhatsAppnya.
Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ambon, Marwan Titahelu, Senin (13/3), mengatakan, tidak wajar dan rasional apabila transaksi bayar-membayar diatas lahan pemerintah menggunakan cap yang tak punya legalitas hukum.
“Mardika itu asetnya Pemerintah Provinsi Maluku, yang selama ini ada bagian-bagian yang dikelola Pemkot Ambon, sebagai salah satu objek penunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Apakah wajar dan masuk akal, biaya beli kios yang dibangun diatas asset pemerintah berlebel cap di kwitansi itu cap toko milik pribadi. Cap Toko Al ini hanya untuk jual beli di tokonya tidak lebih dari itu,”tegasnya.
Sekalipun Alham Valeo pengembang atau pihak ketiga, lanjutnya, minimal kwitansi yang diberikan kepada pedagang lantaran sudah lunasi kios Rp3 juta, harus memiliki cap sah, baik dari organisasi pedagang ataupun langsung dari pemerintah.
“Kalau hanya pakai cap toko, jelas tidak kuat. Jika waktu itu Alham belum ketua APMA, minimal itu kwitansi dibekali dengan cap yang memiliki legalitas hukum. Misalnya, dari pemerintah. Supaya bisa jadi pegangan kuat bagi pedagang,”terangnya.
Adanya Cap Toko Al di kwitansi pelunasan kios yang dibangun diatas asset pemerintah, dia menilai, pedagang telah dibodohi dan ditipu terang-terangan oleh Alham Valeo.
“Mereka dibodohi sekaligus ditipu. Kenapa? Karena, kalau sudah bayar lunas berarti tidak ada masalah ke depan. Faktanya dibongkar pemerintah. Mestinya harus minta ganti rugi di Alham, sebab waktu bayar lunas itu ke Alham bukan pemerintah,”tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melalui Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol-PP), beberapa bulan lalu melakukan penertiban dan pembongkaran kurang lebih 37 kios pedagang di Pasar Apung 1 Mardika.
Kurang lebih empat bulan sudah pasca pembongkaran itu, akhirnya para pedagang buka suara mengenai status kios yang dimiliki, dan mereka mengaku sudah bayar lunas ke pengembang yakni Alham Valeo, sebelum menempatinya.
Nur Sam Rumra, salah satu pedagang Pasar Apung 1 kepada wartawan, Sabtu 11 Maret 2023 di Ambon mengaku, pihaknya merupakan pedagang yang terkena dampak Revitalisasi Gedung Putih Pasar Mardika.
“Dari total 733 pedagang yang direlokasi dari Gedung Putih, hanya 270 orang yang direlokasi ke Pasar Apung Mardika. Sedangkan pedagang yang lainnya, berjualan di tempat lain di luar Kota Ambon,”terangnya.
Nur mengaku, 37 kios yang dibongkar Pemkot emmpat bulan lalu itu, tidak didapatkan secara gratis, melainkan dikenakan tarif Rp.3 juta. “Bukan karena kita korban revitalisasi lalu gratis, itu kita bayar sebelum masuk,”katanya.

“Itu dibayar lunas sebesar Rp 3 juta kepada Alham Valeo selaku pengembang, bertempat di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Pemkot Ambon, dan disaksikan langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) Indag John Slarmanat,”ungkapnya.
Awalnya, beber Nur, Alham meminta Rp 9 juta per kios, tapi para pedagang menolak. Kemudian Dinas PUPR Ambon melakukan hitung-hitung biaya pembangunan dan nilainya Rp 2,8 juta lebih.
“Lalu kesepakatan pedagang sendiri dibulatkan Rp 3 juta. Jadi kita bayar Rp 3 juta ke Alham Valeo di Kantor Dinas Indag dan disaksikan oleh Bapak John Slarmanat. Ada bukti tanda tangan cap semua atas nama kwitansi Toko Bawang milik Alham,”terangnya.
Selain membayar per kios Rp 3 juta kepada Alham Valeo untuk masuk ke Pasar Apung 1 Mardika guna berjualan, lanjut Nur, para pedagang juga merehab sendiri kios mereka dan menghabiskan sekitar Rp 10 juta lebih, serta melakukan pemasangan meteran listrik baru hampir Rp 1 juta.
"Kita sendiri yang perbaiki kios mulai dari beli pasir, batu, triplek, cat, tehel, seng (atap), pintu dan lain-lain, itu habis Rp 10 juta sekian, belum lagi bayar tukang. Lalu per bulan kita sendiri yang bayar listrik. Jadi, kita yang direlokasi dari Gedung Putih pada Juli 2021 lalu tidak gratis masuk berjualan di Pasar Apung 1,"tuturnya.
Dia berharap, Pemkot Ambon dapat segara melakukan ganti rugi uang kepada 37 kios di Pasar Apung 1 yang dibongkar secara paksa. Sebab, pembangunan kios-kios tersebut menggunakan uang pribadi pedagang dan juga telah membayar lunas kepada Alham Valeo yang diketahui oleh Kadis Indag Ambon.
Apalagi, lanjut Rumra, Penjabat Walikota Ambon telah menekankan kepada Asisten II Pemkot Ambon, Fahmi Salatalohy, selaku ketua tim pembongkaran kios Mardika dan Kadis Indag Ambon, John Slarmanat, agar wajib melakukan ganti rugi 37 kios tersebut.
"Harapannya, secepatnya pemerintah dapat memenuhi janji mereka untuk ganti rugi kios kami yang dibongkar. Apalagi, sudah empat bulan ini kami tidak berjualan lagi. Kami sangat dirugikan. Belum lagi selama berjualan di Pasar Apung itu kami sangat menderita, jualan kami tidak laku-laku karena akses jalan masuk ke dalam itu tidak ada,"paparnya.
"Kalau alasan pembongkaran 37 kios ini untuk penertiban, kenapa kios-kios lain di sekitar kami tidak dibongkar juga. Apa salah kami, toh kami juga berjualan di atas laut, bukan di badan jalan seperti pedagang-pedagang lainnya. Sekarang tempat itu sudah jadi tempat maksiat, tempat mabuk dan judi. Kalau tidak percaya silahkan cek sendiri,"lanjutnya.
Dia juga menceritakan, ketika akan direlokasi mereka mendatangi kantor DPRD Ambon sebanyak 12 kali. Dan hasilnya, DPRD mengatakan telah menyetujui anggaran Pemkot Ambon sebesar Rp 800 juta, khusus bagi kebutuhan relokasi pedagang dari Gedung Putih Mardika ke tempat lain secara gratis.
"Dan Walikota Ambon waktu itu Bapak Richard Louhenapessy di Pantai Losari juga menegaskan ke kami bahwa, pedagang yang akan direlokasi itu gratis. Ketika kita tanya ke kepala Disperindag saat itu, beliau sampaikan bahwa dananya hilang di sistem. Akhirnya kita yang direlokasi bayar ke Alham Valeo,"tandasnya.
Terpisah Asisten II Pemkot Ambon, Fahmi Salatalohy, selaku ketua tim pembongkaran kios mengaku, pihaknya bersama Kadis Indag, John Slarmanat, telah melakukan rapat bersama para pedagang tersrebut. Namun keputusan hasil rapat berada pada kewenagan Penjabat Walikota Ambon.
"Dua hari lalu saya dan Kadis Indag sudah rapat dengan pedagang, tapi keputusannya pasti di pimpinan yaitu Pak Wali. Dan saya belum tahu apakah Dinas Indag sudah sampaikan hasil rapat itu ke Pak Wali atau belum. Karena memang kita sudah janji mereka (pedagang) haru Rabu kemarin, tapi karena kita punya beberapa kegiatan, akhirnya tertunda,"terangnya.
"Dan para pedagang juga ada memberikan opsi apakah akan dibangun ulang kios atau ganti rugi saja. Nanti kita coba koordinasi lagi dengan Pak Walikota. Karena hasil rapat kemarin kita sudah sepakat akan menyampaikan ke Pak Walikota,"tutupnya.
Sementara itu, pengembang yakni Alham Valeo yang juga Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Mardika (APMA) yang dikonfirmasi Kabar Timur mengenai keluhan pedagang Pasar Apung 1 itu mengaku, soal pembongkaran bukan urusan pihaknya.
“Oh itu (pembongkaran) urusan dinas yang bongkar. Sat-Pol PP yang bongkar karena dong (pedagang) seng (tidak) tempati- tempati. Bahkan, sudah dikasih peringatan berkali-kali dari dinas, namun mereka seng mau masuk tempati akhirnya di bongkar,”ungkap Alham membalas dengan pesan WhatsApp.
Ketika disinggung mengenai kebenaran transaksi pelunasan kios Pasar Apung 1 yang dilakukan pedagang di Kantor Disperindag Kota Ambon, dan disaksikan Kadis Perindag, Alham enggan membalas pesan.

Komentar

Loading...