Ada Kadis Indag Saat Pedagang Lunasi Kios ke Bos Alham Valeo

AMBON-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melalui Satuan Polisi Pamong Pradja (Satpol-PP), beberapa bulan lalu melakukan penertiban dan pembongkaran kurang lebih 37 kios pedagang di Pasar Apung 1 Mardika.
Kurang lebih empat bulan sudah pasca pembongkaran itu, akhirnya pedagang buka suara mengenai status kios yang dimiliki, dan mereka mengaku sudah bayar lunas ke pengembang Alham Valeo, sebelum menempatinya.
Nur Sam Rumra, salah satu pedagang Pasar Apung 1 kepada wartawan, Sabtu 11 Maret 2023 di Ambon mengaku, pihaknya merupakan pedagang yang terkena dampak Revitalisasi Gedung Putih Pasar Mardika.
“Dari total 733 pedagang yang direlokasi dari Gedung Putih, hanya 270 orang yang direlokasi ke Pasar Apung Mardika. Sedangkan pedagang yang lainnya, berjualan di tempat lain di luar Kota Ambon,”terangnya.
Nur mengaku, 37 kios yang dibongkar Pemkot emmpat bulan lalu itu, tidak didapatkan secara gratis, melainkan dikenakan tarif Rp.3 juta. “Bukan karena kita korban revitalisasi lalu gratis, itu kita bayar sebelum masuk,”katanya.
“Itu dibayar lunas sebesar Rp 3 juta kepada Alham Valeo selaku pengembang, bertempat di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Indag) Pemkot Ambon, dan disaksikan langsung oleh Kepala Dinas (Kadis) Indag John Slarmanat,”ungkapnya.
Awalnya, beber Nur, Alham meminta Rp 9 juta per kios, tapi para pedagang menolak. Kemudian Dinas PUPR Ambon melakukan hitung-hitung biaya pembangunan dan nilainya Rp 2,8 juta lebih.
“Lalu kesepakatan pedagang sendiri dibulatkan Rp 3 juta. Jadi kita bayar Rp 3 juta ke Alham Valeo di Kantor Dinas Indag dan disaksikan oleh Bapak John Slarmanat. Ada bukti tanda tangan cap semua atas nama kwitansi Toko Bawang milik Alham,”terangnya.
Selain membayar per kios Rp 3 juta kepada Alham Valeo untuk masuk ke Pasar Apung 1 Mardika guna berjualan, lanjut Nur, para pedagang juga merehab sendiri kios mereka dan menghabiskan sekitar Rp 10 juta lebih, serta melakukan pemasangan meteran listrik baru hampir Rp 1 juta.
"Kita sendiri yang perbaiki kios mulai dari beli pasir, batu, triplek, cat, tehel, seng (atap), pintu dan lain-lain, itu habis Rp 10 juta sekian, belum lagi bayar tukang. Lalu per bulan kita sendiri yang bayar listrik. Jadi, kita yang direlokasi dari Gedung Putih pada Juli 2021 lalu tidak gratis masuk berjualan di Pasar Apung 1,"tuturnya.
Dia berharap, Pemkot Ambon dapat segara melakukan ganti rugi uang kepada 37 kios di Pasar Apung 1 yang dibongkar secara paksa. Sebab, pembangunan kios-kios tersebut menggunakan uang pribadi pedagang dan juga telah membayar lunas kepada Alham Valeo yang diketahui oleh Kadis Indag Ambon.
Apalagi, lanjut Rumra, Penjabat Walikota Ambon telah menekankan kepada Asisten II Pemkot Ambon, Fahmi Salatalohy, selaku ketua tim pembongkaran kios Mardika dan Kadis Indag Ambon, John Slarmanat, agar wajib melakukan ganti rugi 37 kios tersebut.
"Harapannya, secepatnya pemerintah dapat memenuhi janji mereka untuk ganti rugi kios kami yang dibongkar. Apalagi, sudah empat bulan ini kami tidak berjualan lagi. Kami sangat dirugikan. Belum lagi selama berjualan di Pasar Apung itu kami sangat menderita, jualan kami tidak laku-laku karena akses jalan masuk ke dalam itu tidak ada,"paparnya.
"Kalau alasan pembongkaran 37 kios ini untuk penertiban, kenapa kios-kios lain di sekitar kami tidak dibongkar juga. Apa salah kami, toh kami juga berjualan di atas laut, bukan di badan jalan seperti pedagang-pedagang lainnya. Sekarang tempat itu sudah jadi tempat maksiat, tempat mabuk dan judi. Kalau tidak percaya silahkan cek sendiri,"lanjutnya.
Dia juga menceritakan, ketika akan direlokasi mereka mendatangi kantor DPRD Ambon sebanyak 12 kali. Dan hasilnya, DPRD mengatakan telah menyetujui anggaran Pemkot Ambon sebesar Rp 800 juta, khusus bagi kebutuhan relokasi pedagang dari Gedung Putih Mardika ke tempat lain secara gratis.
"Dan Walikota Ambon waktu itu Bapak Richard Louhenapessy di Pantai Losari juga menegaskan ke kami bahwa, pedagang yang akan direlokasi itu gratis. Ketika kita tanya ke kepala Disperindag saat itu, beliau sampaikan bahwa dananya hilang di sistem. Akhirnya kita yang direlokasi bayar ke Alham Valeo,"tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon, John Slarmanat, yang dikonfirmasi Kabar Timur, melalui telepon seluler, Minggu (12/3) kemarin tidak menjawab.
Pesan melalui WhastApp seluler yang dikirim reporter Kabar Timur kepada Slarmanat tentang, transaksi pelunasan kios pedagang kepada Alham Valeo di Kantornya pun hanya dibaca namun tidak digubris.
Terpisah Asisten II Pemkot Ambon, Fahmi Salatalohy, selaku ketua tim pembongkaran kios mengaku, pihaknya bersama Kadis Indag, John Slarmanat, telah melakukan rapat bersama para pedagang tersrebut. Namun keputusan hasil rapat berada pada kewenagan Penjabat Walikota Ambon.
"Dua hari lalu saya dan Kadis Indag sudah rapat dengan pedagang, tapi keputusannya pasti di pimpinan yaitu Pak Wali. Dan saya belum tahu apakah Dinas Indag sudah sampaikan hasil rapat itu ke Pak Wali atau belum. Karena memang kita sudah janji mereka (pedagang) haru Rabu kemarin, tapi karena kita punya beberapa kegiatan, akhirnya tertunda,"terangnya.
"Dan para pedagang juga ada memberikan opsi apakah akan dibangun ulang kios atau ganti rugi saja. Nanti kita coba koordinasi lagi dengan Pak Walikota. Karena hasil rapat kemarin kita sudah sepakat akan menyampaikan ke Pak Walikota,"tutupnya.
Sementara itu, pengembang yakni Alham Valeo yang juga Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Mardika (APMA) yang dikonfirmasi Kabar Timur mengenai keluhan pedagang Pasar Apung 1 itu mengaku, soal pembongkaran bukan urusan pihaknya.
“Oh itu (pembongkaran) urusan dinas yang bongkar. Sat-Pol PP yang bongkar karena dong (pedagang) seng (tidak) tempati- tempati. Bahkan, sudah dikasih peringatan berkali-kali dari dinas, namun mereka seng mau masuk tempati akhirnya di bongkar,”ungkap Alham membalas dengan pesan WhatsApp.
Ketika disinggung mengenai kebenaran transaksi pelunasan kios Pasar Apung 1 yang dilakukan pedagang di Kantor Disperindag Kota Ambon, dan disaksikan Kadis Perindag, Alham enggan membalas pesan. (KTE)

Komentar

Loading...