KABARTIMURNEWS, AMBON – Lapak, lahan parkir plus retribusi sampah di Pasar dan Terminal Mardika, Kecamatan Sirimau, yang selama ini dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, untuk menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) terkesan mulai “dirampas”.
Belum habis persoalan lapak yang dibangun di dalam Terminal A1 Mardika, oleh pihak ketiga yang “katanya” diberikan kewenangan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku melalui perjanjian kerjasama, kini muncul lagi problem baru.
Terbaru, penarikan retribusi sampah dikawasan Terminal dan Pasar Mardika, diketahui telah ditangani oleh pihak ketiga dari Pemprov Maluku, yakni PT. Bumi Perkasa Timur, atau dikenal dengan sebutan PT. BPT.
PT.BPT diiketahui tekah mnyebarkan karcis penarikan retibusi sampah kepada para pedagang dan pemilik ruko di Kawasan Terminal dan Pasar Mardika dengan nominal per kupon Rp.5000.
Pihak ketiga yang diberi kuasa oleh Pemprov untuk mengelola Pasar dan Terminal Mardika itu, menyebarkan kupon retribusi sampah seharga Rp.5000 lengkap dengan nomor seri itu juga menyebut Gubernur Maluku.
Tulisan yang ada didalam kupon itu sendiri yakni, “Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Gubernur Maluku dengan PT Bumi Perkasa Timur (Akta Nomor 21 Tanggal 13 Juli 2022)” maka, setiap satu kali penarikan dikenakan membayar Rp.5.000.
Namun mirisnya, PT BPT yang menarik rertibusi sampah di Kawasan Terminal dan Pasar Mardika, selama ini tidak pernah mengangkut sampah di wilayah tersebut. Pemkot melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) lah yang menganggkutnya.
Menelusuri kebeneran pengangkutan sampah di Kawasan Terminal dan Pasar Mardika, Kabar Timur akhirnya melakukan konfirmasi kepada Kepala DLHP Kota Ambon, Alfredo Jansen Hehamahua.



























