KABARTIMURNEWS, AMBON – PT. Bumi Perkasa Timur (BPT), diketahui telah menangani penarikan retribusi sampah di Kawasan Terminal dan Pasar Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Penarikan retribusi sampah yang selama ini menjadi salah satu penunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon di Mardika diambil alih pihak ketiga, yang mengaku diberikan kewenangan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku melalui perjanjian kerjasama.
Karcis kebersihan milik PT.BPT yang disebarkan di Pasar dan Terminal Mardika, untuk menarik retribusi sampah sebesar Rp.5000 menjadi bukti kuat, bahwa Pemkot Ambon tersingkir dalam memperahankan salah satu sumber PAD nya.
Bahkan dalam karcis kebersihan yang disebarkan itu, nama Gubernur Maluku juga dicatut. “Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Gubernur Maluku dengan PT Bumi Perkasa Timur (Akta Nomor 21 Tanggal 13 Juli 2022),” demikian isi tulisan dalam karcis itu.
Namun siapa sangka, karcis kebersiahan di Mardika seharga Rp.5000 yang mencatut atau menyebut Gubernur Maluku, Murad Ismail itu adalah “Bodong”. Karcis Milik PT.BPT itu ternyata tidak memiliki legalitas hukum.
Plt. Karo Hukum Setda Provinsi Maluku, Hendrik Herwawan yang dikonfirmasi Kabar Timur, melalui telepon seluler, Sabtu (25/2) malam mengaku pihaknya tidak pernah mengetahui apapun soal karcis kebersihan di Mardika milik PT.BPT itu.



























