Karcis Kebersihan Milik PT. BPT Yang “Catut” Nama Gubernur Ternyata “Bodong”
KABARTIMURNEWS, AMBON - PT. Bumi Perkasa Timur (BPT), diketahui telah menangani penarikan retribusi sampah di Kawasan Terminal dan Pasar Mardika, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku.
Penarikan retribusi sampah yang selama ini menjadi salah satu penunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon di Mardika diambil alih pihak ketiga, yang mengaku diberikan kewenangan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku melalui perjanjian kerjasama.
Karcis kebersihan milik PT.BPT yang disebarkan di Pasar dan Terminal Mardika, untuk menarik retribusi sampah sebesar Rp.5000 menjadi bukti kuat, bahwa Pemkot Ambon tersingkir dalam memperahankan salah satu sumber PAD nya.
Bahkan dalam karcis kebersihan yang disebarkan itu, nama Gubernur Maluku juga dicatut. “Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Gubernur Maluku dengan PT Bumi Perkasa Timur (Akta Nomor 21 Tanggal 13 Juli 2022),” demikian isi tulisan dalam karcis itu.
Namun siapa sangka, karcis kebersiahan di Mardika seharga Rp.5000 yang mencatut atau menyebut Gubernur Maluku, Murad Ismail itu adalah “Bodong”. Karcis Milik PT.BPT itu ternyata tidak memiliki legalitas hukum.
Plt. Karo Hukum Setda Provinsi Maluku, Hendrik Herwawan yang dikonfirmasi Kabar Timur, melalui telepon seluler, Sabtu (25/2) malam mengaku pihaknya tidak pernah mengetahui apapun soal karcis kebersihan di Mardika milik PT.BPT itu.
“Yang berhubungan dengan asset pemerintah itu tetap legalitas hukumnya harus jelas. Tapi untuk karcis di Mardika milik PT BPT soal sampah, kami tidak tahu sama sekali,” ungkap Hendrik Herwawan.
Dia mengaku, terkait dengan adanya catut nama Gubernur dalam karcis kebersihan di Mardika Milik PT.BPT itu, pihaknya juga sudah mencoba melakukan konfirmasi ke Bapenda Provinsi Maluku, guna mengecek legalitas karcis tersebut.
“Saat dapat kabar bahwa ada karcis kebersihan di Mardika, yang menyebut kersajama antara Gubernur dan PT BPT, saya langsung telepon ke Bapenda Maluku, dan mereka juga tidak tahu sama sekali soal karcis itu,”ungkapnya.
Menurutnya, karcis kebersihan di Mardika milik PT BPT yang mencatut nama Gubernur Maluku itu, bisa juga dikatakan bodong sebab legalitasnya tak diketahui sama sekali oleh Pemprov dalam hal ini bagian Hukum Setda Maluku.
“Jadi memang benar kami dan Bapenda Maluku itu tidak tahu sama sekali ada karcis kebersihan di Mardika itu. Kami juga kaget, kok tiba-tiba ada karcis kebersihan di Mardika yang menyebut kerjasama dengan Gubernur Maluku,”tutupnya. (KTE)
Komentar