KABARTIMURNEWS, AMBON – Polemik pembangunan lapak pedagang di Terminal A1 Mardika, tak kunjung selesai. Prosesnya sementara dihentikan, menyusul adanya protes berujung demontrasi dilakukan para Supir Angkot di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (22/2).
Terminal sejatinya adalah pangkalan kendaraan umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikan serta menurunkan orang atau penumpang dan barang serta perpindahan moda angkutan.
Namun di Kota Ambon, fungsi Terminal Mardika saat ini telah digandakan menjadi arena berdagang ratusan pedagang. Mirisnya, telah dibangun lapak menggunakan baja ringan didalam terminal.
Sebagaimana diketahui, kepemilikan asset Terminal dan Pasar Mardika, di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, hakekatnya dikuasai oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, bukan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Namun dalam pengelolaan Terminal dan Pasar Mardika, Pemerintah Provinsi Maluku menunjuk pihak ketiga dalam hal ini PT. Bumi Perkasa Timur atau sering dikenal dengan sebutan PT.BPT.
Setiap program yang dilakukan pada wilayah yang menjadi asset pemerintah, tentu ada prosedurnya. Jika itu menyangkut dengan pembangunan otomatis harus ada papan proyek di lokasi.
Namun yang terjadi saat ini di Terminal A1 Mardika, pembangunan lapak pedagang dilakukan tanpa ada papan proyek. Dikabarkan, prosesnya berjalan mulus hanya karena sudah mengantongi surat “Sakti” dari PT.BPT selaku pihak ketiga.
Pembangunan yang mendapat protes keras dari para supir Angkot itu, diketahui dilakukan paguyuban pedagang terminal dan diawasi oleh Asosiasi Pedagang Pasar Mardika Ambon (APMA), dengan modal selembar surat kuasa dari PT.BPT.
Mengenai surat “Sakti” itu, Ketua APMA Alham Valeo, yang dikonfirmasi wartawan di Gedung DPRD Kota Ambon, Kamis (23/2) sore, membenarkan adanya surat dari PT Bumi Perkasa Timur kepada pihaknya.
“Kewenangan yang diberikan PT.BPT itu, dilakukan melalui surat yang diberikan kepada ketua APMA dan ketua Paguyuban, untuk mengatur dan menata proses pembangnan lapak kembali di terminal,”ungkapnya.