Hanya Pakai Surat “Sakti” PT BPT Untuk Bangun Lapak di Terminal Mardika

KABARTIMURNEWS, AMBON - Polemik pembangunan lapak pedagang di Terminal A1 Mardika, tak kunjung selesai. Prosesnya sementara dihentikan, menyusul adanya protes berujung demontrasi dilakukan para Supir Angkot di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (22/2).

Terminal sejatinya adalah pangkalan kendaraan umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikan serta menurunkan orang atau penumpang dan barang serta perpindahan moda angkutan.

Namun di Kota Ambon, fungsi Terminal Mardika saat ini telah digandakan menjadi arena berdagang ratusan pedagang. Mirisnya, telah dibangun lapak menggunakan baja ringan didalam terminal.

Sebagaimana diketahui, kepemilikan asset Terminal dan Pasar Mardika, di Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, hakekatnya dikuasai oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku, bukan Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Namun dalam pengelolaan Terminal dan Pasar Mardika, Pemerintah Provinsi Maluku menunjuk pihak ketiga dalam hal ini PT. Bumi Perkasa Timur atau sering dikenal dengan sebutan PT.BPT.

Setiap program yang dilakukan pada wilayah yang menjadi asset pemerintah, tentu ada prosedurnya. Jika itu menyangkut dengan pembangunan otomatis harus ada papan proyek di lokasi.

Namun yang terjadi saat ini di Terminal A1 Mardika, pembangunan lapak pedagang dilakukan tanpa ada papan proyek. Dikabarkan, prosesnya berjalan mulus hanya karena sudah mengantongi surat “Sakti” dari PT.BPT selaku pihak ketiga.

Pembangunan yang mendapat protes keras dari para supir Angkot itu, diketahui dilakukan paguyuban pedagang terminal dan diawasi oleh Asosiasi Pedagang Pasar Mardika Ambon (APMA), dengan modal selembar surat kuasa dari PT.BPT.

Mengenai surat “Sakti” itu, Ketua APMA Alham Valeo, yang dikonfirmasi wartawan di Gedung DPRD Kota Ambon, Kamis (23/2) sore, membenarkan adanya surat dari PT Bumi Perkasa Timur kepada pihaknya.

“Kewenangan yang diberikan PT.BPT itu, dilakukan melalui surat yang diberikan kepada ketua APMA dan ketua Paguyuban, untuk mengatur dan menata proses pembangnan lapak kembali di terminal,”ungkapnya.

Dijelaskan Alham, PT.BPT memberikan kewenangan kepada APMA untuk mengkoordinir pembangunan lapak. “Karena APMA membawahi paguyuban-paguyuban di Pasar Mardika salah satunya yakni Paguyuban Terminal A dan Terminal B,”ungkapnya.

“Karena pembangunannya di Terminal A, makanya APMA memberikan kewenangan, rekomendasi untuk mengatur metode yang terbaik agar pembangunan itu bisa dibangun kembali,”sambungnya.

Untuk masalah koordinasi dengan Pemkot dan Pemprov soal pembangunan lapak di dalam Terminal A1, Alham mengaku, pihaknya hanya tahu keweangan pengelolaan di Pasar Mardika telah diberikan ke pihak ketiga yakni PT.BPT.

“Soal plang proyek pembangunan, saya tekankan sekali lagi bahwa ini bukan pembangunan baru, cuma penataan yang tadinya kumuh, tidak tertata dengan baik, tidak rapih, aksesnya kurang, ini dikembalikan menjadi lebih bagus,”ujarnya.

Terkait dengan protes keras para supir angkot, Alham mengaku, sebelum ada aksi itu, pihaknya sudah paham kepentingan mereka. “Kita paham bahwa telah menghambat dan mengurangi akses angkot,”paparnya.

“Makanya yang tadinya itu lapak didalam terminal masuk sampai empat meter, kita mundurkan jadi dua meter saja, justeru berkurang. Lalu ditata dengan baik dan modelnya diperindah,”jelasnya.

Alham mengaku, pihaknya sangat heran dan terkejut dengan aksi demo para supir Angkot, padahal lapak sebelumnya masuk empat meter telah dikurangi menjadi dua meter dari dalam terminal.

“Yang saya heran mengapa para supir angkot malah protes. Tapi itu saya menghargai aspirasi supir angkot. Mungkin ada miss komunikasi. Mengapa harus demo, mari duduk bicara secara bijak, adu argument adu gagasan sehingga tidak ada masalah,”tuturnya.

Dirinya mengaku, memang betul aturan tidak membenarkan adanya lapak didalam terminal. Namun semua itu karena keterpaksaan sehingga pemerintah memberikan ijin kepada pedagang utuk menggunakan terminal. (KTE)

Komentar

Loading...