Bawa Emas Tiga Kilo Lebih, Pendulang Ditangkap Ditreskrimsus Polda Maluku

ILUSTRASI

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Berinisial H, pendulang emas ini akhirnya diamankan Ditreskrimsus Polda Maluku pada, Senin (30/1/2023) lalu dengan barang bukti emas seberat 3,4 kg dari Gunung Botak, Pulau Buru.

Buntutnya H ditersangkakan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku usai ditangkap tepat di Pelabuhan Fery Galala, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Maluku. Barang bukti emas 3,4 kg hendak dibawa ke Makassar, Sulawesi Selatan.

Dirreskrimsus Kombes Pol Harold Wilson Huwae melalui Kasubdit IV Tipidter Kompol Andi Zulkifli mengatakan, penangkapan terhadap H berawal dari informasi masyarakat.

Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung bergerak menuju pelabuhan fery Galala untuk melakukan pemantauan terhadap pelaku.

"Waktu di pelabuhan Fery, ternyata HH ini sendiri sebelum berbelok ke arah kiri. Dia tunggu di pangkalan ojek di area pelabuhan,” jelas Harold kepada wartawan, Kamis (15/2/2023).

Pelaku, H langsung diamankan Anggota, dan digelandang ke markas penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku di Jalan Rijali, Kelurahan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, untuk pemeriksaan.

“Awalnya kita tidak tahu kalau H ini membawa barang itu (emas) tapi karena pergerakan mencurigakan sehingga kita bawa ke sini (Ditreskrimsus) kita periksa isi tas H. Di tasnya, ketika dibuka ternyata ada 10 batang. Saat itu juga emas tersebut dibawa ke Pegadaian untuk ditimbang. Beratnya 3,4 kg. Ini masih berat kotor, karena ditimbang masih dengan bungkusan,” bebernya.

Dalam pemeriksaan H, mengaku emas batangan tersebut hendak dibawa ke Makassar, Sulawesi Selatan. “H sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polda Maluku.  Kita masih kembangkan lagi untuk mengetahui emas ini milik siapa,” imbuhnya.(KT)

Komentar

Loading...