Mantan Walikota Ambon Bakal Dijerat Kasus TPPU
KABARTIMURNEWS.COM. AMBON-Mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy belum aman setelah dipidana 5 tahun. Pasalnya Richard masih tersandung perkara Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.
Sementara di perkara suap dan gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata mengajukan banding atas hukuman 5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Wilson Shriver Cs, Kamis(9/2/2023), pekan lalu.
Menurut KPK, amar pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan sebagaimana dalam surat tuntutan Jaksa KPK. “Kasatgas Penuntutan Taufik Ibnugroho telah menyatakan upaya hukum banding melalui Panmud Tipikor pada PN Ambon untuk perkara Terdakwa Richard Louhenapessy dan Andre Erin Hehanussa,” ungkap Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam rilisnya, Rabu (15/2/2023).
Diketahui, selain Richard Louhenapessy dihukum lima (5) tahun, mantan anak buahnya, Andre Erin Hehanussa divonis 2,6 tahun penjara. “Pernyataan banding ini masih dalam kurun waktu yang ditentukan oleh UU.
"KPK berharap, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PT Ambon mengabulkan seluruh isi permohonan banding dari Tim Jaksa,” ujar Ali Fikri.
Terdakwa Richard dan Andre diketahui terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang ritel Alfamidi tahun 2020, dan gratifikasi.
Mantan Walikota Ambon dua priode itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta, subsider 1 tahun penjara. Selain itu, Richard juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp8,045,910 miliar.
Apabila yang bersangkutan tidak mampu membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan ini dinyatakan incrah maka harta bendanya akan disita, dan bila tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Terdakwa Andrew Erin Hehanussa, juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider 3 bulan penjara.(KT)
Komentar