Eliezer Divonis Ringan, Nama Pengacara Kamariang Ini Melambung
KABARTIMURNEWS.COM. JAKARTA-Nama pengacara Ronny Talapessy, asal Desa Kamarian, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Maluku ini mulai melambung, sejak dia dan timnya mendampingi terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Dikutip Kabar Timur, Rabu (15/02), Pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ronny Talapessy ini mengaku, tidak bisa bilang apa-apa lagi saat hakim memvonis kliennya pidana penjara 1,6 tahun, yang berarti jauh ringan dari tuntutan jaksa.
Talapessy menyebut keadilan benar-benar hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ketika itu. "LPSK mendampingi Richard, bagaimana meyakinkan Richard agar dia tidak takut sehingga dia dijaga, dikawal, kami berterima kasih kepada LPSK dan ini juga dari jaksa penuntut umum dalam persidangan kami berbeda pandangan itu hal yang lumrah, yang biasa, kami menghormati, menghargai. Dalam putusan ini kami melihat keadilan itu benar-benar hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ucap Ronny usai sidang di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).
Ronny mengingat saat awal-awal mendampingi Eliezer. Ronny menyebut kliennya berusaha keras melawan rasa ketakutan untuk berkata jujur terkait peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
"Kita speechless-lah ya, ini saya dan teman-teman sudah bekerja keras 6 bulan, kita dampingi Richard, kita tahu prosesnya bagaimana dia berjuang, bagaimana dia harus melawan ketakutan, di satu sisi dia harus mikirin orang tuanya, keselamatan orang tua, di satu sisi dia komitmen untuk berkata jujur, terjadi pergolakan batin yang luar biasa tidak gampang, kalau teman-teman lihat, sekarang Richard ini jauh berbeda dari yang awal kita dampingi," beber Ronny.
"Saya bersama mendampingi dari proses penyidikan kita melihat bahwa anak ini kasihan, dia jadi korban, makanya kami terpanggil, kami keukeuh untuk membela dia proses awal bagaimana Richard berjuang untuk melawan rasa takut, trauma dan dia berkata kepada saya bahwa ya ketakutan dirinya karena dia jujur dia taat dan proses persidangan yang sudah berjalan ini kami dari penasihat hukum kami berterima kasih kepada teman-teman semuanya," imbuhnya.
Namun begitu, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti bersalah. Eliezer dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," imbuhnya. Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC). (DTC/KT)
Komentar