Usai Miras Warga Desa Eti Ini,  Bunuh Adik Kandungnya

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM. AMBON - YK alias Oce, yang berprofesi tani di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) jadi tersangka pembunuhan. Ironisnya yang dibunuh adalah adik kandung sendiri, Benjamin Kamalatu (40) diduga karena sakit hati.

Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Irwan, Senin (13/2) menjelaskan kasus tersebut terjadi Rabu (8/2/2023) pekan kemarin di Desa Eti, Kecamatan Seram Barat. “Pelaku dan korban adalah saudara kandung,” ungkap Irwan.

Kronologis kasus tersebut berawal pada Rabu siang korban mendatangi rumah tersangka. Dia mengamuk, namun saat itu hanya ada istri tersangka, NM yang tidak menggubris korban saat itu.

Merasa tidak digubris,  korban menendang pintu depan rumah dan merangsek masuk ke rumah sambil menghujat dan akan menghabisi nyawa tersangka jika tersangka tak keluar.

Ketika itu tersangka ada di dalam kamar tidurnya, namun tersangka enggan merespon ancaman korban.

Karena tak direspon, korban tinggalkan rumah tersangka 5 menit kemudian. Tiba di rumahnya korban mengambil panah yang biasa digunakan untuk berburu babi hutan lalu balik ke rumah tersangka.

Namun karena tidak bertemu tersangka korban langsung pulang ke rumahnya. Kemudian sekitar pukul 14.00 WIT, tersangka keluar rumah dan menuju hutan menyuling sopi hingga sore pukul 18.30 WIT.

Dalam perjalanan pulang ke rumahnya, tersangka bertemu saksi Mesak dan Hani lalu mereka lalu minum miras jenis sopi. Asyik menenggak sopi, tersangka YK menyampaikan ke saksi Mesak dan Hani bahwa dia pulang mau potong adik laki-laki.

"Korban juga bilang mau langsung masuk penjara,” urai Kasatreskrim Polres SBB itu.

Tersangka kemudian pulang ke rumah lalu menuju kios untuk beli rokok. Karena kios tutup, tersangka kembali menuju rumah.

Ketika itu tersangka melihat korban sementara duduk bersama anaknya di sekitar rumah dan sempat berkata kepada korban menunggunya karena sebelumnya korban ancam tersangka.

Lalu pelaku menuju rumahnya dan mengambil dua bilah kalewang lalu menuju rumah korban dan langsung menemui korban yang sementara duduk bersama anaknya (MK).

"Di situ pelaku langsung membacok korban,” kata Iptu Irwan.

Tersangka bacok korban tujuh kali bacokan. Menyebabkan korban tewas di tempat dengan tujuh luka bacokan.

Antara lain dua bacokan pada kepala bagian kanan, satu bacokan pada leher bagian kanan dan empat bacokan pada lengan/tangan kanan. Usai menghabisi korban, polisi langsung mengamankan tersangka.

Pembunuh saudara kandung ini dijerat  Pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338 KUHPidana, lebih subsider 351 (3) KUHPidana. “Ancaman hukumannya paling lama penjara seumur hidup dan atau 20 tahun penjara karena kita kenakan Pasal 340,” jelasnya. (*/KT)

Komentar

Loading...