Penjabat Desa Huku Kecil Tersangka
KABARTIMURNEWS.COM. AMBON - Pemerintah desa masih saja terlibat korupsi, dalam hal ini Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) kembali diembat Penjabat Kepala Desa Huku Kecil Kecamatan Elpaputih Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Alhasil Penjabat Kades Alberth Kapitan alias "AK" ditahan setelah berstatus tersangka.
Ini setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB menemukan adanya kerugian negara dalam gelontoran DD/ADD di Desa Huku Kecil senilai Rp. 2,1 217,717,974,- sesuai audit pihak Inspektorat Daerah Kabupaten SBB.
Ini setelah penyidik Kejari SBB melakukan penyelidikan dan penyidikan buntutnya Pj Kades Huku Kecil Alberth Kapitan ditetapkan tersangka. Kapitan diduga paling bertanggung jawab atas kerugian negara miliaran rupiah tersebut.
Dan berkas perkara Kades Huku Kecil tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon.
"Untuk kasus ini Kejari SBB melalui Kepala Subseksi Penyidikan Raimond Chrisna Noya sudah melakukan pelimpahan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan DD/ADD pada Desa Huku Kecil TA 2018 -2019 ke Pengadilan Tipikor Ambon," terang Kasi Penkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba dalam press lirisnya, Minggu (12/2).
Dikatakan Wahyudi, setelah pelimpahan perkara, selanjutnya menjadi kewenangan pengadilan menetukan hari sidang, dan tersangka akan dihadirkan selaku terdakwa di depan majelis hakim.
Tersangka sendiri dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya Kejari SBB menetapkan AK sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) Huku Kecil, Kecamatan Elpaputih.
Menunggu seluruh berkas dirampungkan, AB ditahan selama 20 hari ke depan sesuai surat penetapan tersangka nomor B-1464/IU.1.16/FD.1/12/2022.
"Tersangka sudah ditetapkan sesuai surat yang diterbitkan pada tanggal 13 desember," ungkap Kasi Intel Kejari SBB, Rafid M. Humolungo, Selasa (13/12) lalu.
Dijelaskan, buntut dari tindak pidana korupsi pengelolaan DD/ADD Huku Kecil tahun anggaran 2018-2019 dengan nilai kerugian kurang lebih 2,1 miliar. Modusnya, dicatat 100 persen, tetapi fakta di lapangan ada beberapa item tidak dikerjakan sekaligus fisiknya tidak ditemukan.
"Buntut korupsi DD/ADD senilai 2,1 miliar. Laporannya 100 persen, tetapi beberapa item tidak ditemukan fisik pekerjaannya," paparnya.
Penyidik menetapkan 1 orang tersangka inisial AK alias AB atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD/ADD Huku Kecil, Kecamatan Elpaputih, tahun anggaran 2018-2019.
Dan pelaksanaan tahap dua kepada penuntut umum dan perkara akan disidangkan dalam penuntutan pasca penyidik melanjutkannya ke pengadilan.(*/KT)
Komentar