Dana Hibah Bikin Bupati Aru “Kebal Hukum”

Bupati Kep. Aru, Maluku, Johan Gongga, kerap tak tersentuh hukum alias kebal hukum. Proyek dana hibah penyebabnya. Benarkah?
AMBON - Peneliti Institut For Indonesia Intigrity (INFIT), Rianto Arbit menyebutkan, proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum, khususnya di Kabupaten Kep. Aru, Maluku, ada yang aneh atau tebang pilih lebih tepatnya, kata Rianto, dalam bincang-bincang bersama Kabar Timur di Ambon, Kamis, kemarin.
Menurut dia, tebang pilih ini lebih dialamatkan kepada penguasa di daerah itu, yakni: Bupati setempat. Pasalnya, dalam beberapa kasus yang diamati pihaknya arah penegakan hukum jadi “tumpul” ketika ada dugaan keterlibatan Bupatinya, proses itu tidak tuntas.
“Saya berikan contoh salah satunya kasus dugaan korupsi dana Afirmasi. Kasus besar ini penyidik hanya berhasil menggiring satu tersangka, yakni: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara kontraktor dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), lolos. Ini diluar nalar penegakan hukum,” ungkap Riyanto.
Selanjutnya, ada kesalahan atau “keterlibatan” Bupati dalam kasus dana Afirmasi yang menjerat PPK juga cukup terang. PPK sendiri mengakui itu. “Nah, mestinya kasus ini dituntaskan, tanpa pandang bulu. Faktnya penyidikan kasus ini berhenti pada PPK,” tambahnya.
Kasus dana Afirmasi sudah divonis PPKnya bersalah, namun kasus ini sebetulnya dilakukan penegakan hukum yang tidak tidak adil.
“Kasus ini harus dibuka lagi, karena masih terdapat pelaku-pelaku utama yang belum tersentuh. Salah satunya, Bupati Kep. Aru, jika penyidik menyasar pengakuan PPK selaku tersangka dan terdakwa tunggal di kasus dugaan korupsi dana Afirmasi itu,” bebernya.
Selain itu, kasus dana Afirmasi, INFIT juga memantau ada pengusutan kasus dana COVID-19 di Kabupaten Aru, yang kuat dugaan ada dana yang mengalir ke penguasa setempat. “Kita berharap penyelidikan dan penyidikan kasus ini harus tuntas. Tuntas pada semua yang terlibat dalam kecipratan dana tersebut, salah satunya dugaan keterlibatan bupati,” sambungnya.
Dia mengatakan, jangan sampai dana hibah berupa paket proyek APBD yang kerap mengalir saban tahun pada dua institusi vertical penegak hukum, jadi alasan untuk tidak mengusut dugaan keterlibatan penguasa dipelbagai kasus dugaan korupsi, yang diantaranya telah terbukti dana afirmasi dan dana COVID-19.
“Insitusi Kepolisian dan Kejaksaan harus berani mengusut keterlibatan kedua anggaran Negara ini baik dana Afirmasi maupun Dana COVID-19, secara tuntas. Jangan sampai dana hibah berupa paket proyek pembangunan, jadi alas an keterlibatan penguasa tidak diselidiki atau dituntaskan, sebagaimana perbincangan publik setempat,” sambungnya.
Sebetulnya, perbincangan publik ada benarnya soal dana hibah kedua institusi vertical penegak hukum berupa paket proyek. “Mudah-mudahan, ini bukan bagian dari pembungkaman hukum bagi penguasa. Kita lihat nanti pengusutan dana CAVID-19. Apakah prosesnya sama dengan kasus dana afirmasi atau tidak. Barometernya disitu,” tutupnya. (KT)
Komentar