Korban Kim Markus Cs Apresiasi Kinerja Kapolda
AMBON-Polda Maluku Kepolisian melalui Satuan Reskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD) berhasil mengungkap kasus dugaan penganiyaan bersama terhadap korban, Philipus Augustine diapresiasi. Apalagi para terduga pelaku telah ditahan pasca ditetatpkan tersangka oleh penyidik.
Langkah cepat aparat Kepolisian ini mendapat apresiasi dari korban Philipus Augustine. Dia menyatakan apresiasinya atas langkah cepat penyidik kepolisian yang berhasil menetapkan Kim Devit Markus, Harun Lerick, dan Herman Saknohiswy sebagai tersangka.
Bahkan ketiganya telah ditahan di Rutan Mapolda Maluku, Tantui Ambon, pada Senin (6/2) lalu.
Diungkap Philipus, pihaknya akhirnya diberi informasi penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut. Yang mana Kim Markus bersama dua rekannya ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana yang melanggar ketentuan Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 ayat (1) jo. 55 KUHP sebagaimana dilaporkan oleh korban terkait pengroyokan dirimya di Pasar Tiakur, 2 Desember 2022 lalu.
“Saya tahu informasi penahanan ini dari pemberitaan media. Olehnya itu, saya hendak menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Bapak Kapolres MBD, Penyidik Reskrim MBD, serta Bapak Kapolda Maluku dan Tim dari Ditreskrimum Polda Maluku yang telah membantu mengungkap kasus yang saya laporkan itu. Sehingga para terlapor kekerasan bersama ini telah berstatus tersangka dan resmi telah ditahan,” ujar Philipus dalam rilisnya, Selasa (7/2).
“Saya ini hanyalah masyarakat kecil yang menaruh rasa kepercayaan yang tinggi kepada Institusi Kepolisian guna mendapatkan suatu keadilan serta perlindungan hukum,” tambahnya.
Olehnya itu, Philupus berharap kasus ini berlanjut hingga ke Pengadilan Negeri Ambon, dan para tersangka segera diadili atas perbuatanya.
“Harapan saya itu, kasus ini bisa berlanjut sampai dengan adanya vonis hakim yang menyatakan para tersangka bersalah dan dijatuhi hukuman pidana yang setimpal dengan perbuatan yang mereka lakukan kepada Saya,” ujarnya.
Apresiasi juga disampaikan tokoh pemuda masyarakat Kabupaten MBD Nikolas Okmemera.
Menurutnya penyidik Satreskrim Polres MBD dibeckup penyidik Ditreskrimum Polda Maluku pantas diberi apresiasi yang tinggi atas kinerjanya. Bahkan, perintah Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif guna mengungkap kasus menonjol tersebut dituntaskan sesegera mungkin.
“Publik khususnya warga MBD mengetahui secara bersama bahwa kasus ini sejak dilaporkan pada tanggal 02 Desember 2022 ditangani sangat lambat oleh pihak Reskrim Polres MBD, padahal kasus ini terjadi pada lokus delicti yang terang dan ramai, akan tetapi begitu sulit bagi penyidik disana untuk mengungkapnya,” kata Nikolas Okmemera.
Ketika kasus ini dinilai mengambang, ujar Okmemera, menyebabkan sejumlah masyarakat di MBD gelisah dengan kinerja penyidik. Namun, keresahan masyarakat itu terjawab setelah Kapolda Maluku memberi atensi penuh terhadap kasus tersebut.
Tapi di akhir Januari 2023, Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif memerintahkan tim Ditreskrimum membantu penyidik Polres MBD dan ternyata hanya butuh waktu kurang lebih 1 minggu kasus tersebut berhasil diungkap. Bahkan para pelaku berhasil ditangkap, itu karena respon cepat Kapolda Maluku tersebut.
"Maka sekali lagi patut Kami berikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda dan jajarannya. Kedepan, kami akan terus mendukung Bapak Kapolda Maluku Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, SH. M.Hum dalam tugas dan pengabdian untuk melayani masyarakat Maluku terkhususnya warga MBD, “ cetusnya. (*/KT)
Komentar