Demo Soroti Dua Kasus Korupsi MBD Yang Mangkrak di KPK
KABARTIMURNEWS,.COM. AMBON - Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani sejumlah kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Maluku diragukan.
Hal ini memantik perhatian sejumlah pihak, salah satunya Front Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera) MBD, yang merasa kecewa kinerja KPK atas “mangkraknya” penanganan sejumlah kasus di tanah “Kalwedo” itu.
“Sangat kecewa karena, sejumlah kasus besar dugaan Tipikor di MBD yang telah dilaporkan beberapa tahun lalu, hingga kini tak tuntas ditangani atau mangkrak di tangan KPK,”kata Ketua Ampera Hendry Lekipera, melalui rilisnya yang diterima Redaksi, Kamis (2/2).
Olehnya itu, lanjut dia, dengan mencermati beberapa persoalan dugaan Tipikor di Kabupaten MBD yang mangkrak di KPK, pihaknya telah mendeklarasikan diri guna mendorong penuntasan sejumlah perkara.
“Ada dua persoalan hukum besar yang telah dilaporkan ke KPK yakni Pematangan Lahan Kota Tiakur, dilaporkan 2016 oleh Fredy Moses Ulemlem, dan kasus kedua Anggaran DAK Afirmasi Kementerian Kesehatan Tahun 2017,”ungkapnya dalam rilis itu.
Terkait kasus Pematangan Lahan Kota Tiakur, dia menjelaskan, pada 2011 lalu PT. Robust Recources,Ltd yang bertempat di Australia, merupakan induk dari perusahaan tambang PT. Gemala Bomeo Utama (GBU).
PT.GBU, katanya, yang beroperasi di Pulau Romadari Tahun 2006 memberikan bantuan dana CSR Rp.8 miliar rupiah untuk pekerjaan pematangan lahan dengan Surat Perjanjian Nomor:02/SP/RR/VII/2011 Tanggal11 Juli 2011 dengan PT. Sharlen Raya dengan nilai kontrak Rp.8.000.000.000,-00.
Sedangkan terkait kasus anggaran DAK Afirmasi Kementerian Kesehatan Tahun 2017, dia menjelaskan, pada 2016 lalu Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya mengajukan usulan Program Pembangunan Kesehatan kepada Pemerintah Pusat melalui Mekanisme Dana Alokasi Khusus Affirmasi bidang kesehatan.
Hal ini guna memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana kesehatan pada enam enam Puskesmas di Pulau Terluar yakni Puskesmas Serwaru, Ustutun (P.Lirang),Puskesmas Marsela, Puskesmas Wonreli, Puskesmas Ilwaki dan Puskesmas Lelang.
“Anggaran DAK Affirmasi sendiri merupakan Anggaran yang dialokasikan Pemerintah Pusat dengan skema afirmatif atau pendekatan khusus bagi daerah-daerah 3T(terdepan, terluar dantertinggal), yang memerlukan akselerasi pembangunan secara cepat,”tandanya.
“Atas dasar tersebutlah, Ampera MBD mengeluarkan pernyataan sikap agar persoalan kasus dugaan tipikor besar yang mangkrak itu segera dituntaskan, agar para pihak yang terlibat bisa bertanggungjawab terhadap perbuatannya,”tutup dia. (KTE)
Komentar