Tetap Tahan Tagop Soulissa Rutan Ambon Lakukan “Abuse of Power”
KABARTIMURNEWS.COM. AMBON - Pihak Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A Ambon dinilai telah melakukan "abuse of power" atau penyalahgunaan kewenangan, terhadap mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Soulissa. Faktanya, Tagop ditahan bukan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Ambon tapi penetapan pengadilan tersebut.
Kuasa hukum Tagop, Joemicho Syaranamual mengatakan penahanan terhadap eks Bupati Bursel itu tanpa alasan jelas. Pasalnya, penahanan pihak rutan terhadap kliennya masih dalam jangka waktu "pikir-pikir" atas putusan PT Ambon, yakni selama satu minggu.
Dengan begitu seharusnya kliennya harus dibebaskan per tanggal 1 Februari 2023 kemarin, karena sudah melewati masa pikir-pikir tersebut. "Tapi Bapa ini (Tagop) khan ditahan sudah lebih dari 2 x 24 jam," ketus Joemicho kepada Kabar Timur melalui telepon seluler Rabu (1/2).
Diakui memang ada penetapan PT Ambon untuk kliennya tetap ditahan. Namun penetapan tersebut mesti berakhir kemarin setelah kliennya menyatakan pikir-pikir selama satu minggu atas putusan PT Ambon dimaksud.
Sebelumnya PT Ambon menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Tagop Sudarsono Soulissa. Namun putusan banding tersebut ternyata lebih berat dari putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon yang mengganjar Tagop enam tahun penjara pada 3 November 2022.
Pengadilan Tipikor Ambon memvonis Tagop bersalah dan terbukti menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek insfrastruktur semasa menjabat Bupati Bursel.
Namu vonis majelis Pengadilan Tipikor Ambon terhadap Bupati Bursel periode 2011–2016 dan 2016–2021 itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum KPK selama 10 tahun penjara.
Atas putusan majelis hakim, JPU KPK mengajukan banding ke PT Ambon. Sidang banding berlangsung Selasa (17/1/2023) diketuai Aswardi Idris didampingi hakim anggota, H. Jamaluddin dan B. Suharyono Kartawijaya.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Ambon menerima permohonan banding JPU. Lalu hakim mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 3 November 2022 atas nama terdakwa Tagop Sudarsono Soulissa.
Yakni menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Tagop selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama tiga bulan.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan kumulatif alternatif kesatu pertama dan dakwaan komulatif kedua,” kata hakim.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana tambahan berupa membayar uang pengganti. Namun uang pengganti yang dibayarkan tidak sebanyak yang didakwa JPU yakni sebesar Rp27,5 miliar. Uang pengganti yang dibebankan ke terdakwa Tagop dalam putusan Pengadilan Tinggi Ambon hanya senilai Rp5,7 miliar.(*/KT)
Komentar