Usut Kapal Rp 2 Miliar di SBB

lustrasi

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Kepolisian dan Kejaksaan diminta  usut pengadaan KM Kapitan Jongker yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BumDes) Kapitan Yongker, Desa Tumalehu Barat, Kecamatan Kepulauan Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon, Syawal Tamher, kepada Kabar Timur, Minggu (29/1) kemarin mengatakan, kepekaan dua institusi penegak diperlukan untuk mengusut semua kejanggalan proyek pengadaan KM Kapitan Jongker.

“Kejaksaan baik itu Kejari SBB maupun Kejati Maluku dan Polres SBB serta Polda Maluku, harus peka terhadap semua yang menyangkut anggaran negara. Salah satunya pengadaan KM Kapitan Jongker. Harus bisa jemput bola dong, tanpa perlu menunggu laporan,”ujarnya.

Menurut Syawal, Kapal hibah Pemkab SBB, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kepada BumDes Tumalehu Barat, yang baru resmi diserahkan Mantan Bupati Timotius Akerina 14 Maret 2022, kini kondisinya memprihatinkan, seperti bukan barang baru, padahal belum setahun beroperasi.

“Aparat penegak hukum, Kejaksaan maupun Kepolisian harus bergerak cepat, mengusut adanya dugaan korupsi di proyek kapal tersebut. Kondisi kapal Rp 2 miliar yang belum setahun beroperasi tapi sudah bocor, bisa jadi pintu masuk melakukan penyelidikan,”terangnya.

Tamher mengatakan, ada yang aneh dengan kondisi faktual dari kapal tersebut. Pasalnya, belum berusia setahun, tapi telah bocor. Padahal, lanjutnya, nilai anggaran kapal itu tergolong besar Rp 2 miliar.

“Kapal belum setahun sudah bocor. Aneh! Kalau itu kapal bekas wajar, tapi kan itu kapal baru. Aneh saja Kapal harga Rp 2 miliar kualitasnya seperti itu. Makanya, dibutuhkan saat ini kepekaan penegak hukum, agar hal-hal seperti itu tidak terulang lagi,”tandansya.

Sekedar tahu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) KM Kapitan Jongker, yang dibuat menggunakan dana alokasi khusus tahun 2021 Rp 2 miliar itu adalah isteri dari Ketua DPRD Kabupaten SBB Abdul Rasyid Lisaholit.

Abdul Rasyid sendiri terlibat langsung dalam peninjauan kapal bersama komisi III DPRD SBB. Namun, tinjauan proyek yang PPK nya adalah isteri sendiri itu terkesan seperti jalan-jalan saja, sebab tidak ada pengawasan sebagaimana mestinya dalam melihat kualitas kapal.

Kapal itu diserahkan Pemda SBB melalui surat perjanjian hibah Nomor : 552-77 tahun 2022, antara Dinas Perhubungan pihak pertama, kepada BumDes Kapitan Yongker pihak kedua, tentang pemanfaatan kapal pelayanan rakyat dibawah 20 GT.

September 2022, Kapal yang anggarannya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Perhubungan Tahun 2021, Rp.2.081.600,400 itu, dibiarkan terbengkalai di kawasan Pantai Kairatu Beach, Kecamatan Kairatu.

Hanya saja, ketika mendapat sorotan publik dan dipublikasikan beberapa media, Kapal yang “dikhususkan” melayani masyarakat itu, saat ini tidak ada lagi di Pantai Kairatu Beach. Informasi yang dihimpun Kabar Timur, kapal tersebut kini telah dibawa kembali ke Tumalehu Barat. Kendati tidak dapat difungsikan. (KTE)

Komentar

Loading...