Tersangka Korupsi e-KTP Disdukcapil SBB Masuk Tahap II

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM. AMBON - Bos CV Digi Gemilang, Cloudya M  Soumeru alias CMS resmi diserahkan penyidik Sat Reskrim Polres Seram Bagian Barat (SBB) ke Jaksa penuntut umum Kejari SBB sebagai tersangka dugaan korupsi.

CMS berstatus tersangka terkait proyek pengadaan peralatan perekaman KTP Elektronik (e-KTP) pada Dinas Dukcapil SBB Tahun 2018. Penyerahan tersangka beserta barang bukti berlangsung di Kantor Kejari SBB yang diterima, Kasi Pidsus Sudarmono Tuhulele, Senin (30/1).

Tersangka didampingi langsung kuasa hukumnya, Marnex F salmon. Tahap II atau penyerahan tersangka dilakukan usai berkas perkara tersangka CMS dinyatakan lengkap atau P21,” jelas Kasat Reskrim Polres SBB, Iptu Irwan dalam press rilisnya yang diterima Senin (30/1/2023)

Kasat Reskrim menyebutkan CMS dijerat sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

Subsider Pasal 3  Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.

“Usai tahap II tadi, maka kewenangan kami sebagai penyidik selesai. Selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa untuk meneruskan perkara tersebut hingga ke Pengadilan untuk kepentingan persidangan atas perbuatan terdakwa,” jelas Iptu Irwan.

Diberitakan sebelumnya, tersangka Demianus Ahiyate alias DA (60), mantan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten SBB telah lebih awal diserahkan pada, Kamis (26/1).

Berdasarkan hasil audit kerugian negara dari BPKP Maluku, pengadaan peralatan perekaman e-KTP pada Dinas Dukcapil SBB Tahun 2018, telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.602.000.000. (*/KT)

Komentar

Loading...