Dua Pengedar Narkoba di KKT Ditangkap
KABARTIMURNEWS.COM. SAUMLAKI - Satuan Resnarkoba Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) berhasil menciduk dua pria yang kedapatan memiliki narkoba. Paket narkoba disimpan di dalam sepatu.
Diduga kedua pelaku kerap menggunakan modus tersebut sebelum tertangkap. Hal itu dilakukan untuk mengelabui petugas dengan modus menyelipkan sabu di paket sepatu.
Polisi awalnya menangkap "YB" ketika hendak mengambil paket sepatu yang di dalamnya ada sabu, Jumat (27/1) lalu. Namun sehari kemudian, tepatnya Sabtu (28/1), tersangka "ETW" sebagai pemesan paket berhasil ditangkap petugas.
Penangkapan terhadap kedua pria itu diungkap Kapolres KKT AKBP Umar Wijaya S.IK yang didampingi Kasat Resnarkoba AKP Idris Muhkadar,S.HI, yang dalam keterangan persnya di Polres KKT, Senin (30/1).
Kapolres menyebutkan, satu paket sabu-sabu seberat 1,5 gram dibungkus plastik klip transparan telah berhasil diamankan dari tangan tersangka YB. Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya penjemputan paket. Tersangka YB menjemput paket bersama saksi, dan langsung diciduk .
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah uang dan handphone milik tersangka. "Barang bukti yang diamankan yakni plastik bening 100 buah, dompet, tirai kaca, uang tunai Rp2 juta dengan pecahan 100 ribu rupiah, sepatu hitam yang menyimpan narkotika, telepon genggam jenis Realme dan dos sepatu," ungkapnya.
Paket sabu tersebut, akui Kapolres, katanya untuk dikonsumsi sendiri oleh tersangka sedang sisanya dijual. Dari penangkapan YB, polisi melakukan pengembangan, dan menangkap ETW sebagai pemesan paket, pada Sabtu itu. “Modus yang digunakan masih sama, dengan menyelipkan narkoba pada paket sepatu yang dipesan,” kata Kapolres.
Dari tangan ETW, petugas berhasil mengamankan 2 paket narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 2,03 gram. Selain itu ditemukan 20 plastik bening, 1 botol aqua yg telah terpasang sedotan sebagai alat penghisap ,1 pasang sepatu merek Delmora, dos sepatu dan telepon genggam jenis Oppo. “Kedua tersangka ini bukan warga KKT melainkan dari luar Maluku yang bekerja disini," terang Kapolres KKT.
Kedua tersangka dikenakan pasal 114 dan 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu Kasat Resnarkoba AKP Idris Mukadar menjelaskan, pengintaian terhadap kedua tersangka beberapa kali dilakukan. Setelah dilakukan pengembangan, pihaknya berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika KKT. Mukadar menyatakan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya. (*/KT)
Komentar