Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Dua Anak Aru Jadi Korban Cabul

badge-check


					Dua Anak Aru Jadi Korban Cabul Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM. AMBON – Kasus pencabulan anak di bawah umur masih saja terjadi di Kabupaten Kepulauan Aru, membuat Polres Aru bekerja ekstra guna meringkus pelaku MO (19). Pelaku yang berprofesi nelayan domisili kompleks Perek Pantai Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-Pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru itu diamankan oleh Sat Reskrim Polres Kepulauan Aru.

Pelaku diamankan setelah diduga mencabuli anak dibawah umur. Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai mengatakan pelaku melakukan pelecehan seksual kepada dua anak, yakni SANM (12) dan SSRM (10).

“Kedua korban masih di bawah umur dan saat ini berstatus pelajar. Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/1/2023/SPKT.Reskrim Kepulauan Aru/Polda Maluku, Tanggal 06 Januari 2023,” ungkap Kapolres.

Hasil pemeriksaan korban dan keluarganya, ujar Kapolres, kejadian pencabulan terjadi pada Hari Minggu (1/1) pukul 06.00 Wit (jam enam pagi) bertempat di rumah korban yang beralamat di Jln. Rabiadjala, Kompleks Perek Pantai, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru.

Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) 3o Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun dan denda Rp. 5 miliar,” urai Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Polda Minta Enam Pembakar Rumah Warga Hunuth Serahkan Diri

20 Oktober 2025 - 20:42 WIT

Jaksa Tuntut “Tete Bu” Ahuru 10 Tahun Penjara

6 Oktober 2025 - 18:47 WIT

BKSDA Maluku Gagalkan Penyelundupan 33 Ekor Ketam Kenari di Pelabuhan Saumlaki

5 Oktober 2025 - 20:11 WIT

Terbongkar Ada Sejumlah Oknum Polisi di Kasus “Penyimpanan” B3

28 September 2025 - 23:20 WIT

Tersangka Pembunuh Anak di Pasar Masrum Tual Bertambah

28 September 2025 - 21:39 WIT

Trending di Kriminal dan Hukum