Dua Anak Aru Jadi Korban Cabul
KABARTIMURNEWS.COM. AMBON - Kasus pencabulan anak di bawah umur masih saja terjadi di Kabupaten Kepulauan Aru, membuat Polres Aru bekerja ekstra guna meringkus pelaku MO (19). Pelaku yang berprofesi nelayan domisili kompleks Perek Pantai Kelurahan Siwalima Kecamatan Pulau-Pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru itu diamankan oleh Sat Reskrim Polres Kepulauan Aru.
Pelaku diamankan setelah diduga mencabuli anak dibawah umur. Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai mengatakan pelaku melakukan pelecehan seksual kepada dua anak, yakni SANM (12) dan SSRM (10).
“Kedua korban masih di bawah umur dan saat ini berstatus pelajar. Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/11/1/2023/SPKT.Reskrim Kepulauan Aru/Polda Maluku, Tanggal 06 Januari 2023,” ungkap Kapolres.
Hasil pemeriksaan korban dan keluarganya, ujar Kapolres, kejadian pencabulan terjadi pada Hari Minggu (1/1) pukul 06.00 Wit (jam enam pagi) bertempat di rumah korban yang beralamat di Jln. Rabiadjala, Kompleks Perek Pantai, Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Ayat (1) 3o Pasal 76E UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun dan denda Rp. 5 miliar,” urai Kapolres.
Soal modus operandi, terungkap kalau perbuatan pelaku dipengaruhi oleh minuman keras dan motif tersangka yakni memenuhi nafsu birahi.
Kapolres juga menyampaikan, langkah-langkah yang sudah dilakukan adalah permintaan Visum Et-Repertum terhadap Anak Korban dan melakukan pemeriksaan anak korban dan saksi-saksi.
Selain itu, melakukan koordinasi dengan PPA dan Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Aru untuk melakukan pendampingan anak korban serta melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka.
Barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) lembar baju berwarna merah bertulisan kick denim pimp your pants, 2 gambar bunga, 1 gambar kumis, 1 gambar kaca mata, 1 gambar topi dan 1 lembar celana jins berwarna biru mudah dan terdapat gambar kartun pada bagian paha kiri.
Dwi menambahkan, saat ini pelaku telah di tahan pada rutan Mapolres Kepulauan Aru untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan hukumnya.(*/KT)
Komentar