Pemeriksaan Korupsi Inamosol Lanjut

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM. AMBON - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali melalukan pemeriksaan saksi lanjutan perkara dugaan korupsi proyek infrastruktur jalan Rumbatu-Manusa, Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Benarkah Kejati hendak menyasar tersangka baru?

Benar tidaknya hal itu belum diketahui, namun faktanya mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB Thomas Wattimena yang disebut-sebut sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini belum ditetapkan tersangka.

Sebelumnya Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur menyatakan semua saksi yang pernah diperiksa sebelumnya, masih mungkin kembali diperiksa, jika dibutuhkan oleh penyidik. Hal dimaksud dilakukan

"Hari ini enam orang saksi menjalani pemeriksaan lanjutan. Antara lain dari Dinas PUPR SBB dan Bagian keuangan Pemda SBB di perkara Inamosol," ungkap Kasipenkum Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur melalui pesan whatsapp Kamis, tadi malam.

Sebelumnya Wahyudi menyatakan  penambahan tersangka lain di perkara ini mungkin saja terjadi. Namun yang pasti, tiga tersangka perkara korupsi ini sudah ada, berinisial JS, GS dan RR.

Tersangka JS berprofesi sebagai PNS pada Dinas PUPR setempat, sedangkan tersangka GS dan RR merupakan pihak swasta. “Tersangka Inamosol masing-masing GS dari swasta,  lalu JS PNS PUPR, dan RR pihak swasta” sebut Wahyudi, medio Desember 2022 lalu.

Di lain waktu saat ditanya soal proses penyidikan Wahyudi menjelaskan tim penyidik sementara fokus pada pemberkasan tiga tersangka dimaksud. Namun adanya kemungkinan penambahan tersangka, Wahyudi enggan bicara panjang lebar.

Namun Wahyudi tidak menampik adanya potensi penambahan tersangka. Dan itu bisa terjadi jika para saksi sebelumnya dipanggil kembali untuk pemeriksaan. "Itu juga kalau penyidik masih butuh pendalaman perkaranya," katanya kepada Kabar Timur di ruang kerjanya Senin (9/1) lalu.

Sekadar tahu saja, perkara dugaan korupsi proyek jalan penghubung Desa Rambatu-Manusa selain anak buahnya sendiri, ada 2 kolega mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB Thomas Wattimena ditetapkan tersangka. Keduanya dari swasta.

Padahal Wattimena disebut-disebut sebagai pihak yang berperan mengatur proyek senilai Rp. 31 miliar itu. (*/KT)

Komentar

Loading...