Mantan Walikota Dituntut 8,6 Tahun Penjara

Richard Louhenapessy. (ilustrasi)

AMBON - Terdakwa I mantan Walikota Ambon Richard Louhenapessy dan orang kepercayaannya Andrew Errin Hehanussa selaku Terdakwa II dituntut jaksa KPK dengan hukuman bervariasi. Tuntutan terkait gratifikasi 7,9 miliar dan suap 8,045 miliar.

Namun kedua tuntutan disatukan menjadi suap, dengan nominal tersebut. "Tidak ada yang dikembalikan terdakwa Richard Louhenapessy. Jadi kita totalkan semua jadi uang pengganti. Nilainya Rp 8 miliar 45 juta rupiah," ujar Ketua Tim JPU Taufiq Ibnunugroho kepada wartawan usai persidangan, Selasa, tadi malam.

Richard dituntut JPU KPK Taufik Ibnu Nugroho Cs terkait dugaan gratifikasi Rp 7,9 miliar yang diperoleh dari kontraktor. Masih dalam tuntutannya Taufiq Cs meminta majelis hakim yang dipimpin Wilson Shriver menghukum pidana penjara Richard Louhenapessy selama 8 tahun 6 bulan, dengan denda Rp 500 juta.

"Dan meminta majelis hakim yang memeriksa perkara ini untuk menghukum terdakwa II Andrew Errin Hehanussa selama 5 tahun penjara," cetus Taufiq Ibnunugroho dalam amar tuntutannya. Taufiq juga membebankan terdakwa Andrew denda Rp 200 juta.

Kedua terdakwa menurut JPU tidak memiliki alasan yang dapat meringankan hukuman. Kecuali keduanya belum pernah dihukum dalam perkara korupsi.

"Yang memberatkan terdakwa Richard Louhenapessy berbelit-berbelit sehingga mempersulit jalannya persidangan," ujar Taufiq. "Hal yang sama terhadap terdakwa Andrew Errin Hehanussa, majelis," imbuhnya.

Setelah majelis hakim mendengar amar tuntutan tim jaksa KPK selama 5 jam yang dibacakan bergantian itu, hakim ketua Wilson Shriver dkk menunda persidangan hingga Jumat pekan depan dengan agenda pembelaan tim penasehat hukum kedua terdakwa.(*/KT)

Komentar

Loading...