Empat TSK Haulussy Belum Ditahan

RSUD Haulussy

AMBON-Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, telah menetapkan empat Tersangka (TSK) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran makan minum untuk tenaga kesehatan penanganan Covid-19 di RSUD dr. M. Haulussy tahun 2020.
Keempat tersangka tersebut yakni Maryory Johanes (MJ) selaku bendahara, Nurma Lessy (NL), kepala Bidang Keperawatan, Hengky Tabalessy (MT), kepala Bidang Perencanaan dan dr. Jeles Atiuta (JA) kepala Diklat.
Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi anggaran makan minum untuk tenaga kesehatan penanganan Covid-19 di RSUD dr. M. Haulussy, namun keempatnya belum ditahan.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, yang dikonfirmasi Senin (16/1) kemarin membenarkan bahwa keempat tersangka sewaktu ditetapkan hingga kini belum juga ditahan.
Wahyudi mengaku, pemeriksaan dalam status sebagai tersangka telah dilakukan kepada empat orang dimaksud. Saat ini, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, sedang merampungkan berkas perkaranya.
“Belum ditahan. Pemeriksaan (sebagai tersangka) sudah dilakukan, saat ini tim penyidik sementara rampungkan berkas, kalau sudah rampung akan segera diserahkan ke Penuntut Umum,”katanya.
Untuk diketahui, keempat tersangka kasus dugaan korupsi uang makan minum nakes penanganan covid-19 tahun 2020 itu ditetapkan setelah penyidik menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Maluku.
Dari hasil audit BPKP Maluku, kerugian negara yang ditemukan dalam perkara tersebut diketahui kurang lebih sebesar kurang lebih Rp600 juta.(KTE)

Komentar

Loading...